KPU Bali Siapkan Jawaban Soal Bansos Presiden

Senin, 25 Maret 2024 – 20:48 WIB
Dokumentasi Komisioner KPU Bali beserta jajaran saat rapat evaluasi Pemilu 2024 di Denpasar. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

jpnn.com - DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah bersiap menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Persiapan di antaranya juga dilakukan KPU Bali, sebagaimana dikemukakan Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula.

BACA JUGA: MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Menurutnya, KPU Bali akan memberi jawaban ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Terutama terkait bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di Gianyar.

"Jadwal pemberitahuan sidang 26 Maret, pemeriksaan pendahuluan 27 Maret, jawaban termohon (KPU RI) 28 Maret," ujar Agung Nakula saat dihubungi di Denpasar, Senin (25/3).

BACA JUGA: Aktivitas Tambang di Wilayah Pesisir & Pulau Kecil Tetap Diperbolehkan dengan Syarat

Agung Nakula menyampaikan saat ini KPU Bali bersama KPU RI masih menyusun alat bukti dan kronologis untuk menghadapi gugatan dari tim paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Salah satu dalil dari gugatan mereka adalah keterkaitan naiknya suara paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming disebabkan bansos Presiden Jokowi di Kabupaten Gianyar.

BACA JUGA: NasDem Tunggu Momen Ini untuk Merapat ke Kubu Prabowo?

Penggelontoran bansos diduga terjadi pada akhir Oktober 2023, saat viralnya penurunan baliho Ganjar-Mahfud di Bali.

“Alat bukti yang berkaitan dengan dalil pemohon seperti formulir C Hasil, data pengguna surat suara, kejadian khusus, absensi. Intinya dalam rapat koordinasi ini dilakukan identifikasi kemungkinan dengan menganailisis dalil pemohon, lokus kejadian dan alat bukti,” ucapnya.

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Bali itu mengakui mereka sudah siap dengan jadwal dari MK, pun juga sudah dilakukan koordinasi dengan penyelenggara di Kabupaten Gianyar.

Agung Nakula menjelaskan bahwa prinsip dalam sengketa hasil di MK adalah adanya perbedaan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dengan hasil perolehan suara yang dibawa oleh pemohon.

Namun, karena dalil dari paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait pergerakan bansos dan beberapa konteks lainnya, maka KPU RI nantinya akan turun tangan memberi jawaban sesuai jadwal yang ditetapkan 28 Maret.

“Kalau dibaca dalil pemohon sebagian tidak menyangkut perselisihan hasil, yaitu wapres nomor 2 tidak memenuhi syarat, independensi penyelenggara, intervensi kekuasaan, nepotisme, keterlibatan ASN, pengarahan kepala desa, dan pergerakan bansos,” sebut Agung Nakula.

Meski KPU RI beserta pengacara yang akan menjawab sidang, KPU Bali atau provinsi lain mengatakan turut hadir apabila ada dalil pemohon yang lokusnya di daerah mereka.

Selain gugatan tersebut, KPU Bali menyebut hingga saat ini tidak ada peserta Pemilu 2024 baik calon legislatif dari partai politik maupun perseorangan di Bali yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Politik Nilai Kondisi Politik Indonesia Cukup Kondusif Seusai Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler