jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
KPU sebelumnya dituding mengintervensi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Partai Buruh Desak KPU Memperpanjang Masa Kampanye Pemilu 2024
"Tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin seusai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12).
Afif juga menegaskan divisi hukum dan pengawasan KPU di setiap tingkatan akan melakukan pemeriksaan jika ada dugaan persoalan di internal KPU.
BACA JUGA: SKI: Penyelenggara Pemilu Harus Hormati Setiap Suara Rakyat
KPU pusat sebelumnya diduga mengintervensi anggota KPU di tingkat provinsi terkait hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dugaan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/12).
BACA JUGA: Ketum Partai Ummat Tiba di Bawaslu untuk Mengikuti Mediasi dengan KPU
Koalisi Masyarakat Sipil menduga KPU di daerah mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di 12 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi.
KPU kabupaten dan kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi pada 5 November.
KPU provinsi lantas melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten dan kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 6 November.
Indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022, saat telah dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.
Anggota KPU pusat saat itu mendesak KPU provinsi melalui panggilan video mengubah status verifikasi partai politik tertentu, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat.
Namun, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.
Dengan adanya penolakan tersebut, model intervensi kemudian diubah dengan cara Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi untuk melakukan hal serupa.
Bernad diduga memerintahkan pegawai operator Sipol di KPU kabupaten dan kota mendatangi kantor KPU provinsi, kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.
Dikabarkan pula Bernad sempat berkomunikasi melalui panggilan video untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak perintah itu.
Bernad mengaku telah membantah dugaan tersebut. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei SMRC: Elektabilitas PDIP Masih Teratas
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang