KPU Batubara Bantah Curang

Sabtu, 19 Oktober 2013 – 06:15 WIB


JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Agussyah Ramadani Damanik, menyatakan calon Bupati Oka Arya Zulkarnain, telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang, terutama terkait kelengkapan ijazah.

Karena itu tidak benar jika calon incumbent tersebut menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon Bupati Batubara.

BACA JUGA: Empat Pasangan Gugat Pilkada Taput ke MK

“Verifikasi telah dilakukan oleh termohon (KPU Batubara) baik secara administratif maupun faktual dengan langsung mendatangi sekolah-sekolah yang bersangkutan. Kami menemukan fakta Oka Arya benar bersekolah di tempat tersebut dan surat keterangan yang dikeluarkan juga benar adanya. Sehingga menurut hemat Termohon, calon nomor 6 khususnya Oka Arya Zulkarnain, telah memenuhi syarat pencalonan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Batu Bara,” ujarnya dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Batubara, di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (18/10).

Agussyah memaparkan jawaban tersebut, menanggapi tuduhan kecurangan yang dilakukan Oka sebagaimana dikemukakan Kuasa Hukum pemohon, pasangan calon nomor urut 5 (Zahir-Suriono) pada sidang sebelumnya, Rabu (16/10).

BACA JUGA: Panja DPR Temukan Kejanggalan Proyek Pabrik Vaksin Flu Burung

Di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Hamdan Zoelva, Ikhwanuddin Simatupang sebelumnya menyatakan, kliennya menilai persyaratan ijazah SD, SLTP dan SLTA Oka tidak sah.

Sebagai contoh untuk surat keterangan pengganti ijazah SD, Oka tidak menyertakan persyaratan mencatumkan nomor ijazah dan daftar nilai. Selain itu untuk surat pengganti ijazah yang disebut hilang, pada April 2008 lalu (Pilkada sebelumnya), Oka menggunakan surat keterangan hilang dari Polsek Lima Puluh.

BACA JUGA: Perketat Persyaratan Calon Kepala Daerah

Namun untuk persyaratan Pilkada tahun 2013, Oka menyertakan laporan kehilangan ijazahnya dari Polsek Percut Sei Tuan. Kecurigaan ijazah palsu diperkuat karena surat keterangan pengganti ijazah SLTA yang disertakan Oka, diterbitkan oleh SLTA Negeri 4. Padahal sebelumnya ia bersekolah di SMA Widyasama dan sekolah tersebut masih beroperasi hingga saat ini.

Pemohon juga menduga kecurangan terjadi karena Ketua KPU Batubara, Chairil Anwar, diketahui pernah bekerjasama dengan Pemkab Batubara.

Menangggapi dugaan tersebut, Agussyah menyatakan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penyelenggaraan Pilkada Batubara.

“Perjanjian jasa hukum itu juga telah berakhir tahun 2008 lalu. Selain itu sejak Chairil Anwar dilantik sebagai komisioner KPU, beliau sudah tidak aktif lagi menjalankan profesi kepengacaraan. Sehingga secara pribadi maupun kelembagaan, sebagai komisioner KPU, tidak ada hubungan keberadaan Chairil Anwar dalam rangka dukung mendukung dengan pasangan calon nomor 6,” ujarnya.

Dalam sidang kali ini, Rangga Budiantara selaku Kuasa Hukum pihak terkait, Oka Arya-Harry Nugroho, juga menampik semua tudingan yang dikemukakan pemohon.

Semisal terkait modus tersembunyi dibalik pengerahan siswa SLTA, Rangga mengakui memang ada kegiatan dengan pelibatan siswa. Namun kegiatan lebih kepada penjaringan bakat dan minat prestasi olahraga dalam rangka persiapan hari olahraga nasional yang setiap bulan September diperingati.

“Kami juga membantah dugaan politik uang. Tidak pernah pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung melalui tim kampanye atau menyuruh pegawai negeri sipil, apa lagi perangkat daerah, desa untuk menyampaikan money politics," katanya.

Setiap arahan yang disampaikan pihak Terkait selaku bupati, kata Rangga, adalah untuk menjaga netralitas bagi pegawai negeri sipil dan aparat perangkat daerah serta membantu pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Batubara 2013.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pra-Kualifikasi Lelang tak Tunggu Penetapan DPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler