Perketat Persyaratan Calon Kepala Daerah

Jumat, 18 Oktober 2013 – 05:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perdebatan soal praktik politik dinasti masih terus bergulir. Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai praktik tersebut tidak perlu dipersoalkan sepanjang kepala daerah yang terpilih memenuhi persyaratan dan melewati mekanisme demokrasi.

"Demokrasi yang berkualitas belum tentu meniadakan (praktik) politik dinasti," kata Agun dalam sebuah diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (17/10). Menurut dia, yang perlu dibenahi adalah persyaratan-persyaratan untuk menghindari terjadinya politik dinasti yang dimaknai secara negatif. Yakni ketika dalam praktik melanggar etika demokrasi.

BACA JUGA: Pra-Kualifikasi Lelang tak Tunggu Penetapan DPT

Misalnya, rekrutmen yang dilakukan partai politik didasarkan atas pertimbangan kedekatan, bukan kemampuan atau kompetensi. "Mereka yang maju bukan karena kekerabatan, melainkan karena aktivis organisasi dan rekam jejaknya yang jelas," ujarnya.

Menurut politikus Partai Golkar itu, peran parpol menjadi sentral dalam proses rekrutmen tersebut. Dari parpol yang sehat akan lahir pemimpin yang berkualitas.

BACA JUGA: Pencetakan Surat Suara Telan Rp760 Miliar

Persyaratan itu disusun secara terukur dan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang masih dalam tahap pembahasan. Persyaratan tersebut, misalnya, berkaitan dengan pendidikan, kapasitas, dan moralitas. (fal/c9)

BACA JUGA: Komisi II DPR Belum Tentukan Sikap soal Kerjasama KPU-Lemsaneg

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih di Luar Negeri Sekitar 1,9 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler