jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, bakal melakukan pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi, Kamis (5/7) besok.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni mengatakan pelno itu berdasarkan hasil perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan sejak 28 Juni 2018.
BACA JUGA: Mister Cakil Ditangkap, Terkait Peretasan Situs KPU?
“Kami akan rekap per kecamatan, jadi nanti ketua PPK itu akan membacakan hasil rekap di kecamatannya masing-masing, kemudian kami tuangkan ke aplikasi penghitungan, kemudian setelah itu baru ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi tingkat kota,” kata Nurul, Rabu (4/7).
Setelah pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil, pada 10 Juli 2018 akan diadakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA: Situs KPU Dihajar Hacker, Perolehan Suara Sempat Berubah
Namun, dengan catatan bahwa tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pasangan calon yang menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil.
“Jadi nanti yang selanjutnya itu adalah penetapan pasangan calon terpilih yang setelah proses register di MK kalo tidak ada yang menggugat, baru kami akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Nurul.
BACA JUGA: KPU Diminta Membatalkan Kemenangan Irsan-Arwin
Jika ada pasangan calon yang menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil, paslon tersebut diperbolehkan melakukan gugatan ke MK satu hari setelah rapat rekapitulasi.
Rapat penetapan paslon terpilih pun akan diadakan tiga hari setelah keluarnya hasil putusan MK soal gugatan dari paslon yang menolak hasil rapat pleno rekapitulasi.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Surya Paloh Tuding KPU Kebablasan
Redaktur & Reporter : Yessy