KPU Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Sebabnya

Rabu, 19 Juni 2024 – 07:12 WIB
Pimpinan DPD RI. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan alasan belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029.

Menurut Idham, hal itu karena KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.

BACA JUGA: KPU Segera Sandingkan Data Suara dari 120 TPS di Banten

Hal itu disampaikan Idham menanggapi surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.

Di sisi lain, Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU, karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.

BACA JUGA: Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi

Hal itu berdasarkan hasil rakapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Maluku khusus untuk DPD RI, Selasa (19/3).

Jumlah suara dimiliki Nono yang kini menjabat Wakil Ketua DPD itu berada di urutan kelima setelah nama Mirati Dewaningsih di urutan keempat.

Mirati yang juga caleg petahana ini berhasil mengumpulkan sebangak 85.690 suara. Selisih 1.030 suara dari Nono.

"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," kata Idham dikutip, Selasa (18/6).

KPU sudah menerima surat pengunduran Mirati sebagai Anggota DPD RI terpilih daerah perwakilan Maluku.

Namun, KPU belum dapat memutuskan status Mirati melepas jabatan DPD sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku.

"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati-red) baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," katanya.

Idham menegaskan sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.

"Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ucapnya.

Idham menambahkan setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara.

"KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," imbuh Idham.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   DPD   KPU Maluku   Maluku  

Terpopuler