jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan menyandingkan data suara hasil Pemilu 2024 dari 120 tempat pemungutan suara (TPS) di Banten.
Data yang disandingkan yakni yang tercantum dalam formulir C Hasil dengan yang tercantum pada Formulir D hasil.
BACA JUGA: Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyandingan data," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik seusai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Selasa (18/6)).
Menurutnya, monitoring merupakan bagian dari persiapan penyandingan data sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
Selain itu monitoring juga untuk memastikan dokumen yang akan disandingkan dalam kondisi baik dan aman.
"Saya menyaksikan langsung dijaga oleh Polri, insyaallah dokumennya aman sehingga proses sanding data berjalan lancar. Tunggu saja hasil sanding data seperti apa," ucapnya.
BACA JUGA: Timses Neneng Berharap KPU Bisa Jalankan Perintah MK Untuk Rekapitulasi Suara Ulang
Menurut Idham perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan merupakan pemenuhan hak peserta pemilu sehingga apa pun hasilnya putusan MK harus dihormati.
Idham juga mengatakan putusan MK yang mengharuskan penyandingan data di 120 TPS di Dapil Banten penting dijadikan sebagai bahan evaluasi agar tidak terulang kembali.
"Sudah pasti akan menjadi evaluasi bagi kami, baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada ke depan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II.
MK meminta KPU melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatannya Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.
Partai Demokrat mengeklaim perolehan suara mereka seharusnya 350 lebih banyak dari perolehan suara PDIP.
Dalam persidangan Bawaslu Banten menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang