KPU Belum Plenokan Nasib PKPI

Kamis, 21 Maret 2013 – 16:36 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

Namun begitu, ia mengaku belum dapat memutuskan, apakah KPU akan segera menjalankan perintah tersebut seperti yang dilakukan terhadap Partai Bulan Bintang (PBB), atau justru akan menyatakan banding.

"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik, yaitu penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Tapi memerhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU terlebih dahulu," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3).

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, setelah putusan disampaikan pada pimpinan KPU, nantinya menurut Ida, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu.

"Jadi keputusan (menjalankan perintah PTTUN atau menyatakan banding,red) baru akan ditentukan dalam rapat pleno," katanya.

PKPI pada 5 Maret 2013 lalu diketahui mengajukan gugatan ke PTTUN, setelah menduga KPU melanggar hukum tata negara.

Langkah diambil karena KPU menolak menjalankan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan.

Atas gugatan ini, Ketua Majelis Hakim PTTUN, Santer Situmorang, menyatakan tindakan KPU yang tidak mau menjalankan keputusan Bawaslu, bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. Selain itu juga bertentangan dengan kewajiban hukum.

"Untuk itu, Majelis Majelis Hakim memerintahkan tergugat KPU RI untuk mencabut keputusan No. 94/KPU/2013 dan menyatakan batal atau tidak saah keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan Partai Politik Pemilu 2014, sepanjang yang menyangkut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (21/3) siang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Lantik Gatot Lagi, Mendagri Tertawa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler