jpnn.com - SIANTAR – Hingga kemarin sikap KPU Pematangsiantar belum jelas, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan pasangan calon Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga.
PTUN memerintahkan KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Siantar, setelah sebelumnya sempat dicoret.
BACA JUGA: KPU Usul Syarat Calon Perseorangan Diperingan
Sebelumnya, KPU Siantar berencana akan memplublikasikan keputusan banding atau tidak, pada hari Jumat (4/3). Komisioner KPU Siantar Batara Manurung yang dihubungi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk dari KPU RI apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
Namun KPU sudah mengirimkan surat kepada KPU RI dan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Wow! Anggaran Pilgub Bali Segini Besarnya
“Kita masih menunggu surat dari KPU RI dan Provinsi. Kalau itu sudah datang, baru kita bisa menyampaikan atau melakukan tindakan. Selama itu belum ada, kita tidak bisa bertindak karena KPU RI itu adalah penanggung jawab juga,” ucapnya.
Batara mengungkapkan, surat yang mereka kirim sudah dilengkapi dengan kajian atau landasan hukum dalam menanggapi putusan PTUN itu. (pam/aar/sam/jpnn)
BACA JUGA: Risma Ajak Kader PDIP Papua Pemanasan demi Pilkada Tahun Depan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kalimat Pujian Yusril untuk Ahmad Dhani
Redaktur : Tim Redaksi