KPU Belum Siapkan Opsi jika Perppu Pilkada Ditolak

Senin, 24 November 2014 – 22:59 WIB
Ketua Badan Pengawas Muhammad (kedua kanan) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI kemungkinan besar akan mulai melakukan pembahasan terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, setelah masa reses, sekitar Januari 2015.

Informasi dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, berdasarkan penjelasan pimpinan Komisi II DPR RI, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPR, Senin (24/11).

BACA JUGA: Brimob Penembak Warga Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan

"Tadi (Senin) disampaikan menyangkut tentang kapan mulai pembahasan Perppu. Ketua Komisi II mengatakan akan dimulai setelah reses, kira-kira awal 2015 di Januari," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/11).

Karena pembahasan baru dilakukan awal tahun depan, maka dalam RDP kali ini, kata Husni, sama sekali belum membicarakan perihal isi dari Perppu.

BACA JUGA: Susi Merasa Mendapat Berkah dari Tsunami

KPU katanya, hanya memaparkan sejumlah agenda kegiatan penyelenggaraan pemilu di tahun 2015. Termasuk anggaran dan menyangkut persiapan tindaklanjut isi Perppu. Mengingat terdapat 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada langsung di tahun 2015.

"Yang kami (KPU) pahami, Perppu itu menunjuk opsi tunggal pilkada langsung. Nah itu sedang dikerjakan oleh KPU. Tadi kami menyampaikan ada 12 Peraturan KPU yang sedang disiapkan untuk menjelaskan isi Perppu," katanya.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Ingin Posisi Tinggalan Busyro Dikosongkan Saja

Atas penjelasan tersebut, DPR kata mantan Komisioner Sumatera Barat ini, meminta KPU menyusun dua opsi. Bagaimana sekiranya perppu nantinya ditolak DPR.

"Komisi II menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang aturan tata perundang-undangan, apabila Perppu ditolak harus ada tindaklanjutnya dengan mengajukan RUU. Di mana RUU itu akan menjelaskan hal-hal yang ditolak dan diterima," katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, KPU kata Husni, belum bisa menyusun opsi kedua, karena belum memiliki pedoman untuk mendesain tahapan kegiatan pilkada. Apalagi meski penolakan artinya berujung pencabutan Perppu, tetap terbuka ruang tidak seluruh pasal dalam perppu akan ditolak.

"Kemudian apa saja yang perlu diatur, belum bisa kami desain itu. Mungkin setelah kami mendiskusikannya secara intensif itu akan ketahuan mana yang akan ditolak dan mana yang akan diterima," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Cegah Dirut Angkasa Pura I


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler