jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menerbitkan surat edaran (SE) terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU Daerah. Padahal surat tersebut sangat dibutuhkan mengingat masih terdapat dua partai politik yang hingga saat ini masih menghadapi konflik internal.
Komisioner KPU, Arief Budiman, menjelaskan belum diterbitkannya surat edaran bukan berarti penyelenggara pemilu lamban bersikap, meski pendaftaran bakal calon direncanakan sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang.
BACA JUGA: Bersaksi di Perkara Korupsi, JK Dipuji
Dikatakan, KPU saat ini lebih fokus soal penyelesaian pedoman pelaksanaan pilkada.
“Belum (ada surat edaran, red) kita akan selesaikan Peraturan KPU dulu. Setelah PKPU diundangkan barulah aturan mainnya jelas untuk diikuti,” ujarnya kepada JPNN, Senin (13/4).
BACA JUGA: Sidang Dakwaan Si Ngeri-ngeri Sedap Ditunda Lagi, Mengapa?
Dari 10 rancangan PKPU yang akan diterbitkan sebagai pedoman pilkada, tiga di antaranya kata Arief, telah selesai dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Masing-masing rancangan PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih, serta PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, PPS dan KPPS.
Menurut Arief, setelah tiga PKPU nantinya diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), penyelenggara pemilu dapat menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan pilkada. Termasuk merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan maupun kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di tempat-tempat pemungutan suara (TPS), pertengahan April mendatang.
BACA JUGA: Dirut Ingatkan Pegawai KAI Siapkan Fisik
“Rapat terakhir dinyatakan tiga PKPU selesai dikonsultasikan. PKPU Tahapan, Dadwal dan Program, PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-Kiosk Kini Hadir di Stasiun Gambir
Redaktur : Tim Redaksi