KPU Binjai Merasa Tak "Diserang" Saksi

Senin, 02 Agustus 2010 – 21:31 WIB

JAKARTA --  Perkara sengketa pemilukada Kota Binjai direncanakan akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/8) mendatangKetua KPU Binjai Agus Susanto merasa optimis hakim MK akan menolak materi gugatan pasangan calon walikota-wakil walikota Zefri Januarpribadi-Baskami Ginting

BACA JUGA: Sekjen DPR Janji Evaluasi Diri

Alasannya, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penggugat tidak satupun yang mempersoalkan mengenai proses tahapan pemilukada


"Mekanisme dan semua tahapan sudah kami lakukan secara profesional, sehingga tak ada celah untuk menuduh proses pemilukada Binjai melanggar ketentuan yang berlaku

BACA JUGA: Gelar Pilkada, Sulut Tetapkan Hari Libur

Tak satupun saksi yang menyerang kami," ujar Agus Susanto saat dihubungi JPNN, Senin (2/8).

Karena tidak ada celah untuk menuduh adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Binjai, lajut Agus, maka keterangan para saksi yang dihadirkan penggugat lebih banyak mempersoalkan mengenai tudingan terjadinya politik uang dan isu SARA
"Dan keterangan saksi-saksi itu pun banyak yang ngacau

BACA JUGA: Ada Gambar Porno, Sekjen DPR Bantah Situsnya Dihack

Kita berharap dan sangat yakin, MK akan memenangkan kita (KPU Binjai sebagai tergugat, red)," terang Agus.

Mengenai dugaan politik uang, lanjut Agus, saksi dari pasangan M Idham-Timbas Tarigan sudah membantahnya di persidanganSementara, untuk tuduhan isu SARA, menurut Agus, juga bakal dimentahkan oleh hakim MKAlasan Agus, merupakan sesuatu yang wajar jika seorang ustad atau ulama dalam ceramahnya di masjid-masjid, mengingatkan agar umat Islam memilih pemimpin yang seakidah

Pertama, kata Agus, ceramah seperti itu disampaikan dalam komunitas muslim yang ada di masjid-masjidAlasan kedua, memang substansi ceramah agar memilih pemimpin yang seakidah, ada di dalam kitab suci Al Quran"Kan nggak mungkin MK akan melakukan judicial review Al QuranSaya yakin hakim MK lebih peka dalam menilai tuduhan isu SARA ini," katanya.

Mengenai para saksi yang dihadirkan KPU Binjai sendiri, kata Agus, sudah cukup untuk membantah tuduhan-tuduhan dari para saksi penggugat"Keterangan dari Kapolres kuat, dari dua anggota Panwas juga cukup kuatSaya optimis menang," imbuhnya.

Mengenai jadwal persidangan dengan agenda pembacaan putusan, hingga kemarin belum ada rilis resmi dari Bagian Humas MKHanya saja, kata Agus, penjelasan dari hakim MK pada penutupan persidangan 29 Juli 2010, pembacaan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus 2010

Seperti diberitakan, ada empat poin materi gugatan Zefri-Baskami, yakni pertama tudingan terjadi politik uang yang berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan masif di seluruh kelurahan di wilayah BinjaiKedua, soal penetapan hari pencoblosanKetiga adanya isu SARA, dan keempat tuduhan adanya intimidasi

Pada persidangan 27 Juli 2010, Kapolres Binjai, AKBP Rina Sari Ginting hadir sebagai saksi yang dihadirkan KPU Kota BinjaiDalam kesaksiannya, satu-satunya Kapolres perempuan di wilayah Sumut itu menceritakan bahwa pihaknya mampu menangani keributan yang melibatkan warga dengan anggota ormas kepemudaan di sejumlah TPS di Kelurahan Bhakti Karya pada saat hari pencoblosan pemilukada putaran kedua(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Ibukota Negara ke Palangkaraya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler