BACA JUGA: Ada Gambar Porno, Sekjen DPR Bantah Situsnya Dihack
Pasalnya dalam Pilkada gubernur, ada empat calon masing-masing SH Sarundajang (gubernur Sulut), Stevanus Vreeke Runtu (bupati Minahasa), Ramoy Luntungan (bupati Minahasa Selatan), dan Elly Lasut (bupati Kepulauan Talaud)Terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat keputusan No.270-360/2010 tertanggal 22 Juli 2010, yang menetapkan 3 Agustus sebagai hari libur
BACA JUGA: Dukung Ibukota Negara ke Palangkaraya
“Tentang penetapan hari pemungutan suara Pilkada serentak sebagai hari yang diliburkan di Provinsi Sulut,” kata Jubir Pemprov Roy Tumiwa yang dihubungi, Senin (2/8).Selain itu juga berdasarkan Pasal 86 ayat (3) UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12/2008 dan Pasal 70 ayat (3) PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.49/2008 antara lain menyatakan, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan Mendagri tersebut, terang Roy telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulut melalui Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani oleh Plt Sekprov Sulut Ir S R Mokodongan No.003/1422/Sekr tertanggal 30 Juli 2010, untuk dilaksanakan oleh seluruh instansi baik swasta maupun negeri
BACA JUGA: Wiranto Rombak Fraksi Hanura di DPR
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 DPC Hanura Sulsel Kembali Persoalkan Hasil Musda
Redaktur : Tim Redaksi