jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang untuk mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 lebih cepat dari batas waktu maksimal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019. KPU bisa saja mengumumkan perolehan suara Pemilu 2019, Senin (20/5) ini.
"Bisa (diumumkan hari ini)," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5) ini.
BACA JUGA: Polda Jatim Gagalkan Keberangkatan 1.154 Calon Peserta Aksi 22 Mei
Setelah mengumumkan perolehan suara, maka KPU berkewajiban menetapkan calon terpilih dari kontestasi Pemilu 2019. Jika kontestan Pemilu 2019 mengajukan sengketa, penetapan calon terpilih disampaikan setelah putusan MK keluar.
"Tiga hari setelah diumumkan, apakah ada sengketa MK atau tidak, kalau tidak ada, baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," ucap dia.
BACA JUGA: Mau Ikut Aksi 22 Mei? MUI Jateng: Sudahlah...
BACA JUGA: Polri Pastikan Indonesia Aman Saat Pengumuman Hasil Pemilu 22 Mei
Hingga saat ini, KPU masih fokus menyelesaikan pekerjaan untuk mengesahkan penghitungan suara Pemilu 2019.
BACA JUGA: Yakinlah, Polri & TNI Tak Akan Kurangi Hak Masyarakat Berekspresi pada Aksi 22 Mei
Instansi penyelenggara pemilu itu masih punya hutang mengesahkan penghitungan suara di empat provinsi dan satu daerah pemilihan luar negeri. Arief yakin, hutang pekerjaan untuk mengesahkan penghitungan suara akan selesai, Senin ini.
"Ya, dilihat nanti malam perkembangannya bagaimana. Mudah-mudahan (selesai)," pungkas dia.
Tercatat, KPU telah mengesahkan hasil penghitungan suara di 30 provinsi. Lembaga penyelenggara Pemilu itu masih punya hutang mengesahkan hasil penghitungan suara di empat provinsi dan satu daerah pemilihan luar negeri yakni Kuala Lumpur.
Keempat provinsi yang belum disahkan yakni Sumatra Utara, Maluku, Riau, dan Papua serta daerah pemilihan luar negeri di Kuala Lumpur. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Ikut Aksi 22 Mei di Jakarta, Rombongan Berbaju Koko dari Madura Dicegah di Exit Suramadu
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan