jpnn.com, JAKARTA - Musikus legendaris Iwan Fals mengomentari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi izin calon kepala daerah menggelar konser untuk kampanye jelang Pilkada 2020.
Pemilik nama lengkap Virgiawan Listanto ini mengaku bingung dengan aturan tersebut, mengingat kini tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Iwan Fals Kritik Menkes Terawan, Lugas
"Lha iki Kepriben Son," tulis Iwan Fals, lewat akun Twitter miliknya, Rabu (16/9).
Pelantun Bento itu lantas menyertakan sebuah artikel tentang KPU memberi izin konser untuk kegiatan kampanye.
BACA JUGA: KPU Bolehkan Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Protes
Pria kelahiran 3 September 1961 ini lantas berkelakar soal kemungkinan para calon kepala daerah dan penonton konser memakai alat pelindung diri (APD).
"Mungkin politisi sama yang ngonser dan penontonnya pada pake APD kali ya," sambung Iwan Fals.
BACA JUGA: Mohon Doa untuk Kesembuhan Ari Lasso
Sebelumnya, KPU memberi izin kepada calon kepala daerah yang bersaing dalam Pilkada 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye.
Akan tetapi keputusan yang diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona itu menuai protes dari publik karena kini masih masa pandemi virus covid-19. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra