KPU Bolehkan Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Protes

Rabu, 16 September 2020 – 20:13 WIB
Anang Hermansyah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

Musikus senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan konser musik saat kampanye pilkada.

Padahal hingga saat ini, para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan baik di cafe maupun tempat lainnya.

BACA JUGA: Kronologi Kejadian yang Membuat Anang dan Ashanty Minta Maaf

"Aneh banget ini KPU. Kok bisa kampanye pilkada diisi dengan konser musik, di masa pandemi lagi," kritik mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui pesan elektroniknya, Rabu (16/9).

Menurut Anang, aturan KPU ini kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe.

BACA JUGA: Jakarta Lagi PSBB, Ruben Onsu: Konser Betrand Peto Tetap Jalan

"Kalau memang bisa, ya buka juga cafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID-19 dengan ketat," ujar dia lagi.

Musikus asal Jember itu menambahkan, hingga saat ini profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan dalam menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di cafe dan tempat hiburan. 

BACA JUGA: Gus Jazil: Jangan Menyebar Kebencian saat Pilkada

Salah satu profesi yang hingga saat ini terpukul akibat COVID-19 adalah para seniman, khususnya yang selama ini berkesenian di cafe dan tempat hiburan.

"Aturan KPU ini terus terang membuat kami bingung. Kalau memang boleh ya ayo buka cafe dan tempat hiburan dan terapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," tegas Anang.

Namun jika pemerintah konsisten, imbuh Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ini, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik agar ditiadakan.

Jia aturan tersebut tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah.

"Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini," sebut Anang.

Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.

Di ketentuan berikutnya, di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi cafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.

"Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi cafe khususnya itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah," tandas Anang. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler