jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan untuk memakai sistem rekapitulasi suara elektronik atau biasa disebut e-rekap di Pilkada serentak pada 2020 nanti. Saat ini KPU dalam proses mengkaji kemungkinan penggunaan sistem e-rekap.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada Pilkada serentak 2020," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz ditemui awak media di Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Anggota KPU: Tidak Ada Kawan dan Lawan Abadi dalam Politik
Viryan mengatakan, secara umum sistem e-rekap mirip dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hasil penghitungan yang tertuang di formulir C1 berhologram akan dituangkan ke dalam sistem yang dibuat KPU.
"Jadi, nanti gambaran kegiatan rekapitulasi dari TPS, nanti formulir C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, lalu dipindai serta entri. Hasil dari pemindaian dan entri itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada di sebuah daerah," ucap Viryan.
BACA JUGA: Jokowi : Saya Ajak Pak Prabowo dan Pak Sandiaga Bersama Bangun Negara
Lebih lanjut, kata dia, sistem rekapitulasi elektronik ini telah diatur dalam undang-undang. Hal ini terdapat dalam UU 1 tahun 2015 pasal 111 tentang pilkada.
BACA JUGA: Nasdem: Apakah Prabowo Mau Mencabut Pernyataannya?
BACA JUGA: Sekali Lagi, Ajakan Jokowi untuk Prabowo - Sandi
"Di Undang-Undang tentang Pilkada itu sudah ada, undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 111 itu sudah menyebutkan soal rekapitulasi elektronik," kata Viryan. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Wapres Terpilih, Kiai Maruf Ajak Masyarakat Setop Saling Blokir di Medsos
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan