Anggota KPU: Tidak Ada Kawan dan Lawan Abadi dalam Politik

Selasa, 02 Juli 2019 – 07:56 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Perkoalisian partai politik dalam pilkada serentak 2020 tidak ada kaitannya dengan koalisi dalam pilpres 2019.

Meski demikian, legalitas atas terbentuknya koalisi itu tetap di tangan dewan pimpinan pusat (DPP) parpol masing-masing. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, pencalonan melalui koalisi yang dimaksud terancam gagal.

BACA JUGA: Bagi Kader Gerinda yang Berminat Maju, Silakan Mulai Tebar Pencitraan

’’Jadi, nanti DPP partai A, B, dan seterusnya berkomunikasi. Lalu, calonnya diserahkan ke KPU kabupaten/kota atau provinsi sebagai calon kepala daerah,’’ terang Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di KPU.

Setiap parpol boleh berkoalisi dengan partai mana pun untuk mencalonkan kepala daerah. Tidak harus bergantung koalisi di Pemilu 2019.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2020, Muncul Desakan Aturan Diubah

’’Asal memenuhi syarat 20 persen (kursi),’’ lanjutnya. Tepatnya, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu terakhir.

Aturan tersebut ada di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Artinya, koalisi parpol itu menghasilkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu.

BACA JUGA: KPUD Ajukan Anggaran Pilkada 2020 Rp 63 Miliar

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2019: Honorer K2 Tua Harus Bersaing dengan Kalangan Milenial

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan, paslon yang bisa dicalonkan adalah yang mendapat SK dari DPP parpol masing-masing.

’’Jadi, tidak ada pasangan calon di luar yang di-SK-kan atau direkomendasikan DPP,’’ terangnya. Bila dicalonkan koalisi parpol, harus ada tanda tangan dari otoritas di DPP parpol tersebut.

Ada ancaman pidana bagi pengurus parpol di daerah yang mencalonkan kepala daerah di luar rekomendasi DPP. Ancaman yang sama juga berlaku bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota bila mereka menerima pendaftaran paslon yang tidak menyertakan SK DPP parpol.

Pencalonan tanpa surat resmi dari DPP parpol mungkin saja terjadi dalam bentuk pemalsuan atau manipulasi surat keterangan, termasuk SK DPP parpol. Pelanggaran semacam itu diatur dalam pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang sudah diperbarui menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.

Sementara itu, KPU yang meloloskan pencalonan dengan legalitas yang dipalsukan bisa dijerat dengan pasal 181 UU No 1 Tahun 2015. Ancamannya sama, yakni 3 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.

Hasyim juga menegaskan kebebasan bagi parpol untuk saling berkoalisi satu sama lain tanpa bergantung koalisi pemilu. Tidak ada lagi koalisi 01 atau 02. ’’Yang semula bertentangan akan mencari pasangan masing-masing untuk pilkada, karena kecocokannya pasti berubah,’’ tambahnya.

BACA JUGA: Pernyataan Lugas Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Tanggapi Politikus NasDem

Menurut Hasyim, cairnya koalisi dalam pilkada itu adalah pelajaran penting bagi rakyat Indonesia.

’’Nggak ada kawan dan lawan abadi dalam politik. Yang abadi adalah kecocokan dan kepuasan batin,’’ imbuh mantan komisioner KPU Jateng itu. (byu/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Gubernur Belum Minta Restu Orang Tua


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler