KPU Butuh Klarifikasi soal Permintaan Golkar Agar Coret Nusron Cs

Rabu, 27 Agustus 2014 – 01:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum mengambil sikap atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk mengganti Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dari posisi anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Menurut komisioner KPU, Arief Budiman, pihaknya masih mendalami permintaan itu dan akan membawanya ke rapat pleno.

“Setelah dilakukan pendalaman, KPU kemudian akan melakukan rapat pleno. Nah dalam rapat pleno tersebut baru diputuskan. Jadi sekarang tahapannya itu kita klarifikasi dulu. Nanti berdasarkan fakta-fakta yang kita dapat, yang kita lihat, baru kita bisa memberi kesimpulan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (26/8).

BACA JUGA: Masih Alot, Pilkada Langsung atau Dipilih DPRD

Dalam melakukan klarifikasi, kata Arief, KPU akan memelajari semua komponen yang ada. Termasuk melihat sejauh mana proses pemecatan Nusron dan Gumiwang dan perlu memastikan apakah keduanya mengajukan gugatan ke pengadilan, atau melakukan langkah-langkah hukum lain sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011.

“Jika Nusron dan Agus tidak mengajukan keberatan, pemecatan dianggap sah. Tapi kalau mereka menggugat ke pengadilan, dipastikan dulu didaftarkan ke pengadilan negerinya kapan, nomor gugatannya berapa," katanya.

BACA JUGA: Pendidikan Tinggi Tak Jaminan DPR Mumpuni

Nusron dan Gumiwang dipecat dari Golkar memilih berseberangan soal dukungan di pemilu presiden lalu. Meski Golkar secara resmi mendukung duet Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, namun Nusron dan Agus memilih menjadi anggota tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Selain Nusron dan Agus, ada pula nama Poempida Hidayatullah yang juga dipecat dari Golkar. Surat pemecatan ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Biar PKB Sehat, Muhaimin Jangan Jadi Ketua Umum Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahirkan Mahkamah Kehormatan, DPR tak Punya Etika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler