KPU Daerah yang Hadapi Gugatan Dikumpulkan

Selasa, 05 Januari 2016 – 18:51 WIB
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengumpulkan 132 KPUD yang akan menghadapi 147 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk KPU tingkat provinsi yang nantinya berperan mengkoordinir KPU dari Kabupaten/Kota saat berperkara. 

BACA JUGA: Siap-siap, Politikus PPP Jadikan Momentum Harlah Ajang Pemanasan

"Kami beri pengarahan dan menjadwalkan konsultan hukum yang kami tunjuk juga memberikan materi. Setelah ini kami buka konsultasi. Petugas KPU dibantu kuasa hukum, membantu daerah menjawab (gugatan,red) menyusun alat bukti yang ada," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (5/1).

Menurut Husni, pihaknya juga telah meminta KPUD benar-benar teliti membaca gugatan, sehingga dapat memberi jawaban dan mempersiapkan bukti-bukti secara lengkap. Termasuk terhadap perkara-perkara yang dinilai kemungkinan tidak memenuhi syarat, tetap harus dijawab permohonannya satu persatu. 

BACA JUGA: Begini Sikap PKS Soal Wacana Kocok Ulang Pimpinan DPR

"Jadi walau mungkin permohonan pemohon itu tidak memenuhi ketentuan batas selisih suara, tapi bagi kami itu tetap harus dijawab satu persatu. Kami sudah dapat permohonan dari MK. Selain itu publik juga bisa dapatkan karena itu dipublikasikan di situs MK (dan KPU). Ini kan bantu penyebaran. Jadi publik bisa ikut partisipasi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK mulai menggelar sidang tertutup secara internal gugatan perselisihan hasil pilkada, Selasa (5/1) hingga Rabu (6/1). Kemudian sidang terbuka pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (7/1) dengan mengundang pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: Bekas Menteri, Anggota DPR, Hingga Pakar Kanker Berebut Tiket PKS

Hasilnya baru diketahui paling lambat 18 Januari mendatang, berapa banyak dari 147 gugatan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Atut Masuk Bursa Calon Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler