JAKARTA--Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan kewenangannya dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Hal ini menyusul adanya perbedaan pendapat terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Karena tahapan pemilu ini masih panjang. Jangan sampai hal-hal seperti ini terus terjadi yang mengganggu tahapan-tahapan pemilu," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar di DPR, Jakarta, Senin (11/2).
Itu sebabnya, Komisi II kata Agun, memberi kesempatan kepada KPU dan Bawaslu selama dua hari untuk melakukan perundingan guna menyelesaikan permasalahan keduanya menyangkut PKPI
"Memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu selama dua hari jika mekanisme ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus ditempuh dan sejak itu harus diberitahu PKPI," kata Agun.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu hanya berfungsi mengkaji laporan partai politik terkait putusan KPU. "Bawaslu tidak dalam posisi memutuskan," ujarnya.
Agun menerangkan, jika dilihat dari fungsi manajemen yakni perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengendalian (controlling), Bawaslu merupakan pengendali sementara KPU sebagai penggerak.
"Maka kontrol yang dilakukan Bawaslu apakah KPU sudah melakukan fungsinya dan menstandarkan pada aturan-aturannya," ucap Agun. (gil/jpnn)
"Karena tahapan pemilu ini masih panjang. Jangan sampai hal-hal seperti ini terus terjadi yang mengganggu tahapan-tahapan pemilu," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar di DPR, Jakarta, Senin (11/2).
Itu sebabnya, Komisi II kata Agun, memberi kesempatan kepada KPU dan Bawaslu selama dua hari untuk melakukan perundingan guna menyelesaikan permasalahan keduanya menyangkut PKPI
"Memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu selama dua hari jika mekanisme ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus ditempuh dan sejak itu harus diberitahu PKPI," kata Agun.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu hanya berfungsi mengkaji laporan partai politik terkait putusan KPU. "Bawaslu tidak dalam posisi memutuskan," ujarnya.
Agun menerangkan, jika dilihat dari fungsi manajemen yakni perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengendalian (controlling), Bawaslu merupakan pengendali sementara KPU sebagai penggerak.
"Maka kontrol yang dilakukan Bawaslu apakah KPU sudah melakukan fungsinya dan menstandarkan pada aturan-aturannya," ucap Agun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Pilih Komnas HAM, Politisi PPP Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi