JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Yani meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia atas konflik di internal Komnas HAM saat ini. Yani minta maaf karena merasa bersalah telah memilih figur yang tak tepat untuk menjadi komisioner Komnas HAM 2012-2017l.
"Saya mohon maaf. Ini andil Komisi III, karena mereka (Komnas HAM, red) kami yang memilih. Mereka ternyata hanya memikirkan jabatan dan fasilitas saja," ujar Ahmad Yani, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Politikus PPP ini menjelaskan, kisruh yang terjadi di internal Komnas HAM tak lain hanya karena perebutan jabatan, serta fasilitas protokoler untuk ketuanya. "Mereka hanya memperebutkan mobil Camry jatah Ketuanya. Ini rebutan protokoler saja," terangnya.
Ditegaskannya, seharusnya seorang anggota Komnas HAM bisa maksimal dalam memperjuangkan hak asasi tanpa harus menjadi ketua. "Ini kan urusan yang memalukan, hanya karena berebutan fasilitas," sambung Yani.
Yani juga tak menyangka masalah seperti ini akan mencuat. Sebab saat fit and proper test calon Komnas HAM di DPR beberapa waktu lalu, tak satupun calon yang membicara soal fasilitas. Untuk itu pihaknya tak sungkan akan mencabut jabatan yang mereka emban saat ini.
"Kalau masih ribut, saya kira cabut saja mandat mereka itu. Ini bukannya kerja malah berantam terus," sesal Anggota Timwas Century DPR ini.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzamil Yusuf menyatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi 13 komisioner Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah internalnya. Jika dalam waktu satu bulan Komnas HAM gagal menyelesaikan kisruh internalnya, maka Komisi III DPR segera memfasilitasi pemilihan Ketua Komnas HAM.
"Apabila Komnas HAM gagal menyelesaikan masalah internalnya dalam satu bulan, Komisi III DPR memandang kondisi kepemimpinan Komnas HAM saat ini telah mengganggu kinerja Komnas HAM, sehingga dipandang perlu melakukan pemilihan jabatan Pimpinan Komnas HAM yang difasilitasi langsung oleh Komisi III," kata Almuzzamil saat membacakan salah satu kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Komisioner Komnas Ham, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/2).
Ditegaskannya, tenggat waktu satu bulan itu paling lama. "Termasuk penjelasan tentang masa jabatan pimpinan Komnas Ham yang hanya satu tahun itu, harus ada alasannya," ujar Almuzzamil Yusuf.
Seperti diketahui, konflik internal Komnas HAM berujung pada mundurnya sejumlah pimpinan setelah rapat paripurna yang menetapkan perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan tersebut.
Dalam pertemuan internal itu juga dibahas soal kesenjangan fasilitas antara komisioner yang menjadi anggota dan Ketua. Ketua Komnas HAM mendapatkan mobil dinas Toyota Camry, sedangkan anggota menggunakan mobil operasional. (chi/fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal PKPI, KPU Tuding Bawaslu Tak Profesional
Redaktur : Tim Redaksi