KPU dan Bawaslu Dilarang Gunakan Dana Asing

Jumat, 07 Juni 2013 – 16:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sepakat mengawasi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pemilu 2014. Kedua lembaga itu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu) untuk tidak menggunakan dana asing.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, tawaran penggunaan dana asing harus ditolak. "Tawaran dana asing itu rawan. Dana untuk pemilu sebaiknya dari APBN dan APBD," kata Zulkarnain, dalam konfrensi pers bersama Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqqe, di Kantor KPK, Jumat (7/6).

Zulkarnain mengapresiasi langkah DKPP, untuk berkoordinasi. Sebab, menurut Zulkarnain, sejauh ini masih ada kelemahan dalam pengawasan dan penggunaan anggaran pemilu.

"Syukur Kemendagri sudah bikin membuat aturan bahwa dana APBN dan APBD untuk pemilu harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Jimly membenarkan dari pembahasan bersama KPK disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pemilu. Ia menjelaskan, KPU dan Bawaslu tak boleh menjalankan kerja dengan menggunanakan anggaran di luar APBN dan APBD.

Dijelaskan Jimly, aturan penggunaan anggaran saat ini sudah masuk dalam kode etik penyelenggara Pemilu.

Karenanya, Jimly berharap bentuk pengawasan itu masuk ke dalam sistem integritas nasional yang sedang dikembangkan KPK.

"Maka kami diskusikan bagaimana KPK membuat SIN memperhitungkan intergritas pemilu dan penyelenggaranya," kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Resmi Tahan Pejabat Pemukul Pramugari

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler