JAKARTA - Jajaran kepolsian di Polsek Pangkalan Baru, Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Zakaria Umar Hadi yang sudah ditetapkan tersangka karena diduga memukul Febriyani, pramugari Sriwijaya Air.
"Tersangka di tahan di Polsek Pangkalan Baru, Bangka Belitung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol. Agus Rianto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (7/6).
Dijelaskannya, kejadian peneguran oleh pramugari Sriwijaya Air terjadi saat pesawat persiapan take off dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bangka Belitung. Saat itu Febriyani menegur Zakaria Umar karena saat itu dia masih menggunakan handphonenya.
Nah, sesampainya di Bandara Bangka Belitung, Zakaria yang masih kesal saat akan turun dari pesawat kembali bertemu sang pramugari dan terjadi ketegangan karena Zakaria menegur Febriyani atas sikapnya. Saat itulah Zakaria memukul Febriyani sebanyak dua kali dan mendorongnya.
"Karena tidak senang, Pramugari melaporkan perlakuan penumpang itu ke Polsek yang menindak lanjutinya dengan memeriksa rekan pramugari yang lainnya, termasuk memeriksa terlapor sebagai tersangka," ujar Agus.
Oleh petugas, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ancaman 2 tahun 8 bulan.(Fat/jpnn)
"Tersangka di tahan di Polsek Pangkalan Baru, Bangka Belitung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol. Agus Rianto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (7/6).
Dijelaskannya, kejadian peneguran oleh pramugari Sriwijaya Air terjadi saat pesawat persiapan take off dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bangka Belitung. Saat itu Febriyani menegur Zakaria Umar karena saat itu dia masih menggunakan handphonenya.
Nah, sesampainya di Bandara Bangka Belitung, Zakaria yang masih kesal saat akan turun dari pesawat kembali bertemu sang pramugari dan terjadi ketegangan karena Zakaria menegur Febriyani atas sikapnya. Saat itulah Zakaria memukul Febriyani sebanyak dua kali dan mendorongnya.
"Karena tidak senang, Pramugari melaporkan perlakuan penumpang itu ke Polsek yang menindak lanjutinya dengan memeriksa rekan pramugari yang lainnya, termasuk memeriksa terlapor sebagai tersangka," ujar Agus.
Oleh petugas, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ancaman 2 tahun 8 bulan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Ogah Ikut Konvensi Partai Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi