KPU dan Bawaslu Diminta Blak-blakan soal Anggaran

Rabu, 19 Juni 2013 – 17:53 WIB
JAKARTA - Tiga aktivis pemerhati kepemiluan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memberikan keterangan mengenai penggunaan dana penyelenggara pemilu.

Mereka masing-masing Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, dan Koordinator Bidang Investigasi Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi.

Menurut Ray, langkah ini dilakukan guna memastikan apakah seluruh dana yang dipergunakan sesuai peruntukannya dan sesuai dengan prinsip efisiensi, tepat guna, murah, dan transparan.

"Harusnya dengan dana yang besar, hasil pemilu akan jauh lebih baik. Tapi sejauh ini, informasi penggunaan dana negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaran pemilu,  tidak terdengar cukup diketahui kalangan masyarakat luas tentang apa, berapa dan dipergunakan untuk apa," ujar Ray di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/6).

Ia menyebut dana penyelenggara pemilu 2014 diperkirakan mencapai Rp 16 triliun. Jumlah ini dua kali lipat dari dana yang dibutuhkan pada pemilu 2009 yang hanya mencapai Rp 8,5 triliun.

"Menteri Keuangan juga telah menyatakan untuk 2013 telah dikucurkan dana senilai Rp 8,1 triliun untuk KPU dan Rp 1 triliun untuk Bawaslu. Dana awal ini saja telah melampaui dana yang dipergunakan untuk keseluruhan pelaksanaan pemilu 2009," ujarnya.

Sementara itu Uchok Sky Khaddafi menyatakan, ada tiga permintaan informasi yang mereka ajukan. Yaitu rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun, rincian pertanggungjawaban anggaran dan rincian rencana kerja anggaran masing-masing untuk Bawaslu dan KPU tahun 2013.

Menurutnya permintaan didasari sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 28F UUD1945 dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara badan publik lain sesuai undang-undang," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-PPP Paketkan Iing-Jeje

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler