KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke PN Cibinong

Rabu, 28 November 2018 – 19:25 WIB
Tim kuasa hukum JADI melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Foto: Istimewa

jpnn.com, BOGOR - Tim Kuasa hukum pasangan Ade Ruhandi (Jaro Ade) - Inggrid Kansil, Herdiyan melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaporan tersebut didasari belum selesainya permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru yang jumlahnya belum jelas dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018 lalu. 

BACA JUGA: Panwaslu Dinilai Tidak Becus Tangani Kasus Pilbup Bogor

Menurut Herdiyan, pihaknya menempuh jalur hukum dengan harapan pelanggaran dalam Pilbup Bogor 2018 bisa diselesaikan. Pasalnya, saat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan mereka tidak diterima karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5 persen.

"Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif," ujar salah satu Kuasa Hukum JADI, Herdiyan pada awak media usai melapor ke PN Cibinong, Rabu (28/11).

BACA JUGA: KPU Kabupaten Bogor Kalah Sengketa DPT 2019

Pihak JADI pun meminta DPRD Kabupaten Bogor menarik berita acara pengumuman penetapan calon terpilih pada 19 Agustus lalu. Sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2018-2023. 

Dia mengatakan, pelaporan ini didasari amanah partai koalisi pengusung JADI, untuk terus memperjuangkan dan menempuh jalur hukum. "Berdasarkan putusan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kesalahan KPU dan Bawaslu yang sudah diberi sanksi perihal DPT Pilkada 2018," jelasnya.

BACA JUGA: Gosip Gabung ke Prabowo, Dorce: Gue Enggak ke Mana-mana

Dalam pokok perkaranya, menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor,” bebernya.

Tak hanya itu, Herdiyan berharap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.225.562.000. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.

“Kami minta Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak suara dan penghitungan 77.602 pemilih tertulis dalam Model Atb-KWK sebagaimana diktum angka 3,” ucapnya

Herdiyan menerangkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan pelaksanan pengawasan atas pelaksanaan pembukaan kotak suara 77.602 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3 kepada Pengadilan Negeri Cibinong. “Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tegasnya.

Terpisah, H. Ade Ruhandi alias Jaro Ade mengaku, semua partai koalisi yang mendukung pencalonannya seperti Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PKPI dan Berkarya meminta untuk memperjuangkannya sesuai hukum yang berlaku.

“Karena di Mahkamah Konstitusi itu sengketa baru bisa di proses berdasarkan selisih 0,5 %, jadi kami menempuh jalur lain seperti ke DKPP maupun pengadilan tinggi,” ujarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Inggrid Kansil Unggah Foto Ratna Sarumpaet


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler