KPU Kabupaten Bogor Kalah Sengketa DPT 2019

Senin, 08 Oktober 2018 – 11:09 WIB
Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa DPT 2019 di sekretariat Bawaslu Kabupaten Bogor. Foto: istimewa

jpnn.com, BOGOR - Sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor telah memasuki tahap akhir. Dalam sidang ajudikasi yang digelar di kantor Seketarian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada Jumat (5/10) lalu, membahas penyelesaian perselisihan sengketa DPT Pemilu 2019.

Pada pokok gugatan, pemohon menyebut objek permohonan yang disengketakan, yaitu keputusan/berita acara KPU No 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno terbuka DPT hasil penyempurnaan pemilihan umum Kab Bogor pada tanggal 13 September 2018 dimana jumlah DPT di Kab Bogor berjumlah 3.393.956.

BACA JUGA: Diperiksa Gakumdu, Jaro Ade Beber Kisruh DPT Pemilu 2019

Hasil ini dipandang pemohon berbeda dengan jumlah pada penetapan BA KPU Jawa Barat yang tertuang dalam surat bernomor: 1197/PL.01.2-BA/32/Prov/VIIl/2018, tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 3.415.593.

"Ada selisih antara pleno penetapan DPT di Kabupaten Bogor pada tanggal 13 September 2018 dengan Pleno di KPU Jawa Barat pada tanggal 30 Agustus 2018 sebanyak 21.637," ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi selaku pemohon gugatan yang hadir di persidangan.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bawaslu, Kisruh DPT Kabupaten Bogor Berlanjut

Setelah bersidang selama kurang lebih satu jam, Bawaslu Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan putusan dengan Putusan Nomor: 004/PS.Reg/13.13/IX/2018 yang berisi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Selanjutnya, memerintahkan KPU Kab. Bogor untuk melakukan sinkronisasi berita acara KPU Kabupaten Bogor Nomor: 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno terbuka DPT hasil penyempurnaan Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Bogor tertanggal 13/09/2018 dengan berita acara KPU Kab Bogor Nomor: 246/PL.01-BA/3201/KPU-Kab Bogor 2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTPUT 2019 tertanggal 21/08/2018 dengan melibatkan pemohon.

BACA JUGA: Jaro Ade Ungkap Lima Masalah dalam DPT Pileg - Pilpres 2019

Kemudian, memerintahkan KPU Kab Bogor agar melakukan pencermatan kembali DPTHP Pemilu 2019 bersama partai politik peserta Pemilu 2019 di Kab. Bogor dengan memenuhi prinsip penyelenggara pemilu. Terakhir, memerintahkan KPU Kab Bogor melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

Ade Ruhandi menyambut positif hasil putusan tersebut. Dia berharap agar KPU Kabupaten Bogor melakukan isi putusan itu.

"Apa yang selama ini disengketakan terkait DPT Pemilu 2019 di kabupaten Bogor terbukti lewat putusan Bawaslu ini. KPU Kab Bogor diberi waktu tiga hari untuk melakukan pencermatan kembali bersama parpol peserta pemilu," ujar Ade di Bogor, Senin (8/10).

Pria yang karib disapa Jaro Ade ini mengingatkan KPU agar tak main-main dengan permasalahan DPT ini.

"KPU harus serius dan sesuai aturan, karena ini menyangkut hak masarakat pemilih di pemilu 2019. Jangan sampai ada yang kehilangan hak memilih, termasuk jangan sampai merugikan partai politik peserta pemilu dan para calon presiden / wakil presiden dan para calon DPD.RI /DPR.RI /DPR provinsi maupun DPRD Kab Bogor," tandasnya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taman Miniatur 99 Masjid Dunia Ada di Kabupaten Bogor


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler