KPU Deli Serdang Dituding Langgar Kode Etik

Selasa, 04 Februari 2014 – 23:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik seluruh Komisioner KPU Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sidang digelar setelah sebelumnya Hadi Ismanto mengadu ke DKPP, karena menduga KPU Deli Serdang tidak menghitung ulang surat suara di dua tempat pemungutan suara (TPS), dalam pelaksanaan pemilihan Bupati Deli Serdang 23 Oktober 2013 lalu.

BACA JUGA: Aneh, di DPR Banyak Orang Pintar Tapi Bikin UU Tak Maju-Maju

Di hadapan pimpinan Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana, Hadi membeber, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.D-XI/2013, KPU Deli Serdang diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang terhadap surat suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di seluruh TPS. Dari total 2.904 TPS, mereka hanya menghitung 2.902 TPS.

Sementara dua di TPS lain masing-masing TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, tidak dihitung ulang dengan alasan tidak ditemukan surat suara sah. Atas perbuatan tersebut, lima komisioner KPU Deli Serdang diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: PDIP Ngotot Tolak Saksi Dibayar Uang Negara

Selain itu, para teradu menurut Irmanto, juga dianggap ceroboh dalam pelaksanaan penghitungan ulang. Dugaan disimpulkan karena banyak ditemukan kotak suara yang tidak tergembok dan juga berpindah dari satu TPS ke TPS yang lain.

“Teradu juga dituduh telah mengesahkan beberapa surat suara yang dicoblos bukan dengan alat pencoblos, misalnya disundut dengan api rokok dan ada juga yang dikoyak,” katanya dalam sidang perdana yang digelar di gedung DKPP, Jakarta, Selasa (4/2).

BACA JUGA: Bawaslu Bakal Keteteran Urus Dana Saksi Parpol

Menanggapi tudingan ini, Komisioner KPU Deli Serdang menyatakan dugaan yang disampaikan Ismanto tidak benar. Kalau pun ada yang benar, kata Ketua KPU Deli Serdang, Mohd Yusri (Teradu I), itu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, semua tahapan dalam penghitungan ulang dilakukan secara transparan dan sepengetahuan saksi peserta Pemilukada, Panwaslu Deli Serdang, dan jajaran kepolisian.

“Untuk dua TPS yang dikatakan tidak dihitung ulang, kami punya pendapat. Dua TPS itu sudah dibuka dan tidak ditemukan surat suara yang sah. Maka dari itu disepakati bersama semua saksi dan Panwaslu, tidak dihitung ulang. Namun, dalam laporan tetap kami anggap dihitung karena pembukaan dua TPS itu adalah bagian dari rangkaian penghitungan ulang,” ujar Yusri didampingi empat teradu lain yang merupakan Anggota KPU Deli Serdang, yakni Agusnedi, Bajoka Nainggolan, Fajar Pasaribu, dan Zakaria Siregar.

Terhadap perkara ini, menurut Anggota Panel Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini dibutuhkan keterangan pihak terkait dari Panwaslu Deli Serdang, Bawaslu Sumatera Utara, dan KPU Sumatera Utara. Pasalnya, ketika ditanya Majelis, pengadu mengakui belum pernah melaporkan perkara tersebut ke Panwaslu setempat.

“Semua sebenarnya terkait tahapan Pemilu. Seharusnya dilaporkan dulu ke Panwaslu,” ujar Nur Hidayat.

Untuk itu pada sidang selanjutnya DKPP berencana mendengar keterangan sejumlah pihak-pihak yang dinilai berkompeten.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gita Wirjawan Yakin Menangkan Konvensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler