jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 39 daerah diminta segera menetapkan calon terpilih hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, yang sebelumnya tertunda karena adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, penetapan sudah dapat dilaksanakan, karena keputusan MK menggugurkan 40 gugatan telah berkekuatan hukum final dan mengikat.
BACA JUGA: PANAS: Kader Pusat dan Daerah Bertarung Pimpin Demokrat NTT
Hanya saja dari jumlah tersebut, khusus untuk satu daerah yaitu Humbang Hasundutan (Sumatera Utara) belum dapat ditetapkan. Karena diketahui hasil pilkada dari daerah tersebut digugat tiga pasangan calon dan baru satu gugatan yang digugurkan MK.
"Berdasarkan putusan ini (putusan MK,red), maka KPU sudah dapat menetapkan pasangan terpilih. Karena kemarin itu yang ditetapkan baru hasil rekapitulasi suara. Sementara calon terpilihnya siapa belum ditetapkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (19/1).
BACA JUGA: Tanpa Dihadiri Semua yang Mengundurkan Diri, Lima Anggota Dewan PAW Resmi Dilantik
Saat ditanya kapan akan ditetapkan, Hadar menilai kemungkinan sudah ditetapkan pada hari ini. Karena pihaknya sudah meminta agar KPUD segera melakukan penetapan begitu ada keputusan dari MK.
"Kami sudah minta dalam satu hari. Seharunya hari ini (Selasa,red) mereka sudah melakukannya," kata Hadar.
BACA JUGA: MK Gugurkan 1 Sengketa Pilkada di Malut, 6 Lagi Masih Menunggu
Setelah ditetapkan, tahap selanjutnya kata Hadar, KPUD di 39 daerah tersebut dapat langsung mengajukan pengesahan ke pihak-pihak terkait. Kalau untuk tingkat kabupaten/kota, pengajuan dilakukan ke gubernur. Sementara untuk gubernur terpilih, diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Untuk pengajuan pengusulan pengesahan itu dilakukan oleh masing-masing KPUD," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab MK Belum Putuskan Gugatan Pemilu Kepri
Redaktur : Tim Redaksi