Ini Penyebab MK Belum Putuskan Gugatan Pemilu Kepri

Selasa, 19 Januari 2016 – 04:13 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk 50 perkara pemilu dari sebanyak 147 kasus gugatan pilkada, Senin (18/1). Dari puluhan kasus tersebut, tak termasuk gugatan pemilu Kepri. Pada awalnya, MK menjadwalkan sidang gugatan Pilkada Kepri pada  Senin (18/1) kemarin.

Namun, ternyata MK lebih mendahulukan untuk gugatan yang telah melewati batas waktu. 

BACA JUGA: KPU Didesak Batalkan Kemenangan Hatta Rahman

"Jadwalnya hari ini (18/1), tapi ternyata tak ada pembacaan putusan gugatan Pilkada Kepri," kata Komisioner bidang hukum KPU Kepri, Ridarman Bay seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Senin (18/1). 

Ia mengatakan hingga Senin sore, pihaknya juga masih belum menerima jadwal baru dari MK. Namun ia menyebutkan kemungkinan pada hari ini (19/1) pembacaan pengucapan putusan sidang gugatan pemilu Gubernur Kepri dan Bupati Karimun. 

BACA JUGA: SK Pengesahan Belum Terbit, Kubu Djan Faridz: Jangan-Jangan Menkumham...

"Mungkin besok (18/1), nanti malam kami akan bertemu dengan KPU RI, untuk membicarakan gugatan ini," ungkapnya. 

Apakah dengan lamanya putusan ini, tak akan memperpendek batas waktu perkara pemilu? Ridarman menjawab, hal itu tak masalah. Sebab hitungan dari perkara pemilu tersebut, dimulai setelah MK memutuskan meneruskan atau menghentikan gugatan pemilu tersebut. 

BACA JUGA: Pilkada Susulan di Fakfak Lancar, Partisipasi Pemilih Segini

"Dimulai dari putusan MK mengenai lanjut atau tidak kasusnya ini," ujarnya. 

Sebelumnya Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan bahwa pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan ini. Dimana semua permohonan paslon nomor urut II SAH, akan digugurkan oleh MK. "Optimis kami menang," ucapnya. (ska/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bola Panas Jelang Musda Demokrat, JK: Rotasi Fraksi Untuk Penyegaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler