jpnn.com - DENPASAR - Proses pencetakan surat suara untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bali 2024 mulai dilaksanakan pada 7 Oktober mendatang.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta seluruh KPU kabupaten/kota yang ada di daerah tersebut mengawasi proses pencetakannya.
BACA JUGA: Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024
"Surat suara sudah dipastikan mencetak di Temprina, nanti semua stakeholder (kepolisian, KPU Bali, KPU kabupaten/kota, Bawaslu) supaya menyatu, misalnya Buleleng mulai 7 Oktober, berarti pengawalan tanggal 7 berjaga,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis (3/10).
Dia mengingatkan pentingnya pengawasan sedini mungkin agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
BACA JUGA: Ipda Bonni Ajak Pemilih Pemula di Rohil Dukung Pilkada Damai
Pengalaman sebelumnya menunjukkan pernah surat suara sudah jadi dan dikirimkan, sementara pengawalan terlambat tiba.
Dewa Agung Gede Lidartawan meminta hal ini menjadi perhatian bersama agar tak terulang kembali.
BACA JUGA: Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
Pihak percetakan menyatakan proses pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dimulai dari Kabupaten Buleleng.
Proses yang dilakukan di pabrik Denpasar itu akan berlangsung 24 jam penuh dengan kapasitas pengawasan di ruang tunggu delapan orang.
Lidartawan mengatakan ini sengaja agar area tetap steril dan dimulai dari kabupaten terjauh atau terpadat terlebih dahulu.
"Tentu yang terbanyak terlebih dahulu yang terjauh biasanya begitu, berarti Buleleng, Karangasem, Jembrana,” ucapnya.
Selain mengawasi proses pencetakan logistik, KPU Bali juga menegaskan agar jajarannya teliti dalam memboyong hasil cetak untuk mengantisipasi surat suara tertukar.
Maka dari itu, KPU kabupaten yang boleh berada di lokasi percetakan hanya yang saat itu surat suaranya sedang diproses.
“Kami sampaikan lebih teliti ada kemungkinan tertukar, kemudian isi kardus di dalamnya berbeda. Kardusnya misalkan Denpasar, isinya malah Badung. Makanya, tidak ada KPU kabupaten/kota lain pada saat Badung diproduksi ikut datang,” kata dia.
Menurut Lidartawan tidak hanya penyelenggara yang harus teliti, ini juga berlaku bagi sukarelawan pelipat surat suara.
Sebab sejumlah kabupaten/kota dan provinsi memiliki kesamaan yaitu 2-3 calon dalam satu surat suara yang rawan tertukar.
“Saat melakukan bimbingan teknis kepada tukang lipat dan sortir harus betul detail, diawasi jangan sampai mengejar honor saja tetapi juga harus dicek, satu per satu harus dicek dan sistemnya per surat suara. Kalau melipat jenis provinsi, ya provinsi diselesaikan. Kabupaten, ya kabupaten biar tidak tercampur,” ucap Lidartawan.(Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Rohul Menggelar Pamong Menyapa Spesial Antisipasi Golput Pada Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang