KPU di Gorontalo Siapkan Pengawas Lapangan

Untuk Awasi Penggunaan Ponsel dan Kamera dalam Pilkada Serentak

Senin, 07 Desember 2015 – 08:35 WIB
Ilustrasi Kotak Suara Pilkada/ Dok JPNN

jpnn.com - GORONTALO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, telah mengumumkan aturan dilarang membawa telepon genggam berkamera, maupun kamera dan alat sejenis lain ketika pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos.

"Ketika masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel, ponsel berkamera, atau kamera atau apapun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosan. Itu kami larang, karena nanti ada indikasi money politic (politik uang)," katanya kemarin.

BACA JUGA: Jika Terbukti Balapan, Pengemudi Ferrari, Lawan Lamborghini Maut Bisa Dijerat Hukum

Dengan keputusan itu, penyelenggara pemungutan suara di Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango (Bonbol) harus segera mengantisipasi. 

Ketua KPU Kabgor, Hendrik Imran, ketika dikonfirmasi semalam mengaku telah mempersiapkan cara, namun tak ekstrim dengan melakukan pengeledahan bagi setiap wajib pilih sebelum memasuki TPS. 

BACA JUGA: Penjualan Mobil Bekas di Daerah Ini Bagus Banget

"Tak ada juga sampai pada penggeledahan. Sebelum pelaksanaan kami akan mengingatkan setiap pemilih sebelum masuk bilik suara untuk tak membawa HP berkamera dan kamera ke bilik suara," tegasnya.

Ketua Panwas Kabgor, Susanti Tolo setali tiga uang, meskipun tak ada pengeledahan namun setiap TPS ada pengawasan pemilih lapangan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. 

BACA JUGA: Jahat! 2 Pemuda Paksa Mawar Minum Miras Lalu Digilir Seenaknya

"nanti ada pengawasan termasuk melihat para pemilih, kan terlihat gerakan mereka, apakah mengeluarkan ponsel, kamera atau tidak, tapi tidak melihat apa yang mereka pilih," tandasnya. (wie/kif/tr-42/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kodam XII/Tanjungpura Kirim Satu Peleton Pasukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler