jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi tenggat tiga hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan perintah sidang terkait kesalahan input data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan pelanggaran administrasi hitung cepat.
"Tiga hari, wajib ditindaklanjuti," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Polri: Wilayah Jabodetabek Rawan Ditunggangi Gerakan People Power
Dari sidang kesalahan input data, Bawaslu meminta KPU melakukan perbaikan tata cara mengentri Situng. Dengan begitu, data yang tampil dalam Situng, bukan kekeliruan.
"Situng ialah meminta perbaikan entri data, input data. Jadi, mesti diperbaiki ke depan," ucap Bagja.
BACA JUGA: Mensyukuri Pemilu Damai, Relawan Jokowi Buka Puasa Bareng Warga di Condet
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Manual Jokowi - Ma'ruf 64,32%, Bandingkan dengan Situng KPU
Sementara itu, dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi terkait lembaga hitung cepat, KPU juga dinyatakan bersalah di persidangan.
BACA JUGA: Prof Mahfud Temui Bu Mega, Ini Maksudnya
Menurut Bagja, KPU tidak mengumumkan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat pemilu 2019, sehingga dinyatakan bersalah di persidangan.
Selain itu, kata dia, KPU tidak proaktif memberitahu lembaga survei yang telah terdaftar sebagai penyelenggara hitung cepat untuk melaporkan sumber pendanaan dan metodologinya.
"Seharusnya KPU membuat SOP yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga. Kan, kemudian tidak mengingatkan sampai menit terakhir," ungkap Bagja. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKN Anggap Bawaslu dan KPU Sudah Profesional Meski Ada Kekurangan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan