KPU Dideadline 1x24 Jam

Mega-Pro dan JK-Win Ultimatum KPU Segera Buka DPT

Minggu, 05 Juli 2009 – 23:46 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN

JAKARTA - Masa tenang menjelang pelaksanaan Pilpres tidak menjamin suhu politik jelang pilpres meredaSebaliknya, suhu politik sontak memanas menyusul lahirnya kesepakatan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto yang mendesak persoalan yang tersisa pada Daftar Pemilih (DPT) pilpres untuk segera diselesaikan.

Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto memberikan tenggat waktu (deadline) selama 1X24 jam kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka Daftar Pemilih Tetap (DPT)

BACA JUGA: Dua Capres Bertemu, Prabowo Isyaratkan Penundaan Pilpres

Deadline itu merupakan hasil pertemuan tertutup kedua pasangan capres dan cawapres yang berlangsung selama dua jam di lantai II gedung PP Muhammadiyah, Minggu malam (5/7).

"Yang kami minta ini sangat sederhana dan tidak muluk-muluk kok," tegas JK dalam konferensi pers bersama
Kedua pasang calon menjadwalkan bertemu KPU pada Senin (6/7) sekaligus untuk menyerahkan data yang sudah dikumpulkan keduanya.

Menurut JK, temuan dan laporan yang dilengkapi data menyebutkan masih banyaknya masyarakat wajib pilih yang tidak terakomodir dalam DPT

BACA JUGA: Wiranto Tantang KPU Adu DPT

Mereka tidak bisa mencontreng karena tidak diundang
Selain itu, dalam DPT, ditemukan banyaknya nama ganda, NIK yang sama, bahkan sampai alamat yang sama dengan nama yang sama.

KPU diminta menerbitkan Peraturan KPU untuk melakukan perbaikan DPT

BACA JUGA: Front Aktivitis 98 Desak Pilpres Ditunda

JK yang juga wapres itu menilai persoalan DPT tidak perlu diselesaikan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau PerppuHal ini, menurut JK, dimungkinkan sesuai pasal 29 UU PemiluPeraturan KPU itu diharapkan membolehkan wajib pilih yang terdaftar memilih dengan menggunakan KTP sajaSementara terkait pemilih ganda, diminta untuk langsung dicoret saja.

"Karena itulah, maka kami minta waktu ketemu KPU untuk menjelaskan ini ke KPUIni bukan kepentingan kami berdua, tapi ini adalah hak-hak rakyatKita tidak mau ada pelanggaran seriusSatu pelanggaran hak asasi, kalau dobel itu pidanaSaya yakin KPU mampu menyelesaikan ini," tegas JK.

Kendati mendesak DPT diperbaiki, baik JK maupun Mega menegaskan tidak mengklaim mereka yang tidak tudak terdaftar adalah pemilih merekaSemuanya, murni untuk membela hak rakyat yang tidak terakomodir"Yang kami diskusikan bukan soal siap tidak siap, bukan menang atau tidak menang, tapi soal hak rakyat," tegas JK lagi.

Mega yang berbicara setelah JK, menyesalkan adanya kejadian iniMega menilai pelaksana KPU sekarang tidak bisa mengambil pelajaran dari suksesnya pelaksanaan pemilu pada 2004 laluMega juga menilai, sampai sekarang KPU belum mengeluarkan DPTIni melahirkan tanda tanya dan menghambat masayarakat ikut memantau keterpenuhan haknya.

Karenanya Megawati dalam kesempatan itu mensinyalir KPU itu sudah tidak independen lagi"Semua ini tidak harus terjadi andai KPU mau terbuka untuks selesaikan persoalan DPTKami berdua sangat menginginkan pemilu berjalan dngan demokratis sehingga hak-hak rakyat dilindungi," pinta Mega.

Muhammadiyah Sayangkan KPU

Lahirnya kesepakatan antara Mega dan JK tak lepas dari peran Muhammadiyah melalui Ketuanya, Din SyamsuddiinDin mengaku sangat menyayangkan KPU yang tidak belajar dari kisruh yang sudah terjadi sejak pilleg lalu"Makanya, sebagai organisasi amar ma'ruf nahi munkar, kami mendesak DPT diperbaiki, dan  dibolehkan gunakan KTP dalam memilih," tegas Din.

Turut hadir sejumlah tokoh dalam jumpa pers malam tadi antara lain Taufik Kiemas, Burhanuddin Napitupulu, Fahmi idris, Aksa Mahmud, Pramono Anung, serta Fadli Zon.

Muhammadiyahlanjut Din, menginginkan pilpres yang jujur, adil, berwibawa dan bermartabat"Kami kecewa dan prihatin, ternyata apa yang dinyatakan para pimpinan masyarakat madani tentang perlunya perbaikan DPT belim jadi kenyataan," tegasnya.

Sementara Ketua MUI, KHAmidan menegaskan bahwa rakyat berhak menuntut hak pilihnya jika tidak terakomodir"Kalau itu ada data yang lengkap, KPU harus memperbaikiKarena itu, menghapus atau meniadakan hak warga negara untuk ikut dalam proses demokrasi," tegas Amidan.

Menurutnya, KPU sudah melakukan pelanggaran konstitusionalKarena konstitusi menjamin hak warga untuk ikut pillpres"Itu pelanggaran dan pelanggaran harus diprosesSesuai UU yg berlakuTidak boleh KPU beralasan sudah berusaha, atau apalahKalau hanya sosialisasi melalui TV tidak cukupKarena tidak semua masyarakat Indonesia punya TV dan nonton TV," tegasnya lagi.

Amidan menilai, selama ini sosialisasi yang dilakukan KPU terkait Daftar Pemilih masih sangat minimPadahal, pemutakhiran data itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berulang"Sampai detik ini DPT kenapa tidak dibuka? Itu juga sudah melanggarKita mau tau ada apa sampai tidak dibuka?," keluhnya(sid/ysd/gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Ngotot Masalah DPT Segera Diselesaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler