JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, sangat besar.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada peluang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya tegas katakan, KPU tidak diberi hak kasasi. Sengketa pemilu kan terjadi karena keputusan KPU. Jadi yang bisa menyatakan banding itu pihak yang dirugikan atas putusan dimaksud," ujarnya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Sabtu (16/3).
Meski begitu, peluang KPU mengajukan kasasi tetap terbuka. Karena sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memersilahkan bagi yang tidak puas atas putusannya, dapat mengajukan kasasi paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
"Jadi boleh saja KPU kasasi. Karena hakim tidak boleh menolak. Tapi paling nanti mereka (MA) tinggal katakan tidak bisa menerima," katanya.
Oleh karena itu, Margarito menyarankan sebaiknya KPU segera melaksanakan perintah pengadilan. Ia menilai serumit apapun proses administrasi dan pengaruhnya terhadap tahapan pemilu, KPU tidak bisa menangguhkan hak PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Karena merupakan perintah pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, PTTUN pada Kamis (7/3) lalu, memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika dikurangi libur Sabtu-Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang guna menyatakan sikap.(gir/jpnn)
Karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada peluang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya tegas katakan, KPU tidak diberi hak kasasi. Sengketa pemilu kan terjadi karena keputusan KPU. Jadi yang bisa menyatakan banding itu pihak yang dirugikan atas putusan dimaksud," ujarnya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Sabtu (16/3).
Meski begitu, peluang KPU mengajukan kasasi tetap terbuka. Karena sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memersilahkan bagi yang tidak puas atas putusannya, dapat mengajukan kasasi paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
"Jadi boleh saja KPU kasasi. Karena hakim tidak boleh menolak. Tapi paling nanti mereka (MA) tinggal katakan tidak bisa menerima," katanya.
Oleh karena itu, Margarito menyarankan sebaiknya KPU segera melaksanakan perintah pengadilan. Ia menilai serumit apapun proses administrasi dan pengaruhnya terhadap tahapan pemilu, KPU tidak bisa menangguhkan hak PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Karena merupakan perintah pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, PTTUN pada Kamis (7/3) lalu, memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika dikurangi libur Sabtu-Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang guna menyatakan sikap.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Redaktur : Tim Redaksi