KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Kontestan Pilpres 2024

Senin, 06 November 2023 – 19:44 WIB
Prabowo dan Gibran saat mendaftar ke kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

"Kami minta agar MK tidak memberlakukan putusan itu. Kami juga minta MK memanggil KPU agar mendiskualifikasi pasangan Capres Cawapres yang diduga mendapat manfaat dari Putusan ini," ujar Kuasa Hukum TAPDK Jenses Sihaloho dalam konferensi pers di Bakoel Cofee, Senin, (6/11).

BACA JUGA: Seleksi Penyelenggara Pemilu di Papua Pegunungan Bermasalah, Massa Geruduk Kantor KPU

Kuasa Hukum TAPDK Jenses Sihaloho menjelaskan, diskualifikasi ke Prabowo-Gibran ini lantaran Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman memiliki konflik kepentingan. Pasalnya, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming.

"Itu jelas ada kepentingan, seharusnya putusan ini tanpa ada kehadiran Anwar Usman. Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK," katanya.

BACA JUGA: Pasal Syarat Capres-Cawapres Digugat Lagi, KPU Didesak Coret Gibran bin Jokowi

Anggota TAPDK Risma Situmorang mengaku pihaknya berenvana ulah Anwar Usman ini Ombudsman dan Kompolnas. Karena, Anwar Usman telah sengaja mengubah aturan hukum demi kepentingan tertentu.

"Kami semua akan ke Ombudsman, pelanggaran ini jangan dibiarkan, ini ada kepentingan, conflict of interest. Ketua MK sudah injak-injak aturan hukum, kita juga akan mengadukan ke Kompolnas yang bawahi hukum dan politik," tegasnya.

Terpisah, advokat Lamria Siagian Ridwan Darmawan mendorong MK bisa menganulir terkait putusan batas usia capres-cawapres ini.

"MK punya kewenangan untuk menunda Putusan itu. Pasang Capres Cawapres yang mendapat keuntungan dari pilutusan itu juga tidak sah. Maka kami minta agar KPU mendiskualifikasikannya," jelasnya.

Berikut permohonan empat TAPDK.

1. Agar Para Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo, karena terdapat konflik kepentingan.

2. Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

3. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.

4. Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.(mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   Pilpres   Prabowo   Gibran  

Terpopuler