KPU Didesak Jelaskan Sumbangan Komunitas Golfer untuk Jokowi

Jumat, 11 Januari 2019 – 22:42 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat Sosialisasi Empat Pilar MPR di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (25/10/2018). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ( BPN Prabowo – Sandi ), Hidayat Nurwahid mendesak Komisi Pemilihan Umum alias KPU menjelaskan persoalan sumber dana kampanye Jokowi- KH Ma’ruf Amin yang berasal dari komunitas olahgara golf.

Hidayat mengatakan, penting bagi KPU untuk menyampaikan kepada publik apakah dana kampanye itu sesuai aturan atau tidak. “Karena juga ada aturan bahwa sumbangan bisa diberikan oleh individual dengan jumlah yang sudah dibatasi, oleh perusahaan juga dengan jumlah yang sudah dibatasi,” kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/1).

BACA JUGA: Dana Kampanye Jokowi Hasil Patungan Penggarap Proyek Negara?

Seperti ramai diberitakan, persoalan ini sebelumnya dibuka oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Almas Sjafira menjelaskan ada sumbangan dari dua perkumpulan golfer masing-masing Rp 19,7 miliar dan Rp 18,2 miliar dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Jokowi - Ma'ruf kepada KPU 1 Januari 2019.

Sumbangan itu mencapai 86 persen dari total penerimaan LPSDK Jokowi - Ma'ruf sebesar Rp 55,9 miliar. “Apabila perseorangan, mengapa tidak dilaporkan dan dicatat sebagai sumbangan perseorangan. Namun, apabila perusahaan mengapa tidak disumbangkan atas nama sumbangan perusahaan,” kata Almas di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1).

BACA JUGA: Curhat Bu Mega ke Presiden Jokowi soal Sulitnya Sertifikasi

Hidayat mengingatkan, soal sumbangan dana kampanye itu sudah ada aturannya. Karena itu, Hidayat berujar, KPU perlu memberikan penjelasan kepada publik. Apalagi, kata dia, ini sudah diangkat ICW ke publik. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, pentingnya KPU untuk bersikap adil.

“Maka sudah sangat seharusnya KPU memberikan klarifikasi dana itu, berapa jumlahnya, kalau sumbangan individual berapa, apakah itu sesuai batas yang dibolehkan UU. Kalau itu diberikan perusahaan atau kelompok, apakah sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak,” paparnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pak Jokowi Siap Ditagih soal Buyback Indosat?

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agnez Mo Diberi Waktu 30 Menit Bersama Jokowi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler