Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Undang-Undang Politik (Ansipol) ini, meminta KPU konsisten menerapkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan daftar nama Bakal Calon Legislatif (Baccaleg) DPR dan DPRD.
"Kami dengar fraksi-fraksi di DPR meminta agar syarat 30 persen di tiap tingkatan dihapuskan. Itu kan syarat dalam undang-undang, kalau nggak dipenuhi harus dicoret,"ujar Koordinator Ansipol, Wahidah Suaeb di sela-sela aksi.
Wanita ini mengaku heran karena selain UU Pemilu dibuat oleh DPR, pembuatan Peraturan KPU juga telah dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.
"Mestinya syarat dan sanksi bisa memotivasi parpol memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. Karena dalam Pemilu lalu tidak seluruh parpol mampu memenuhi kuota perempuan," ujarnya.
Untuk itu dalam aksi kali ini, Ansipol menuntut KPU bebas dari intervensi pihak mana pun dan tetap tegas dalam melaksanakan implementasi UU Nomor 8 tahun 2012, khususnya untuk isu keterwakilan perempuan.
"Ansipol juga menuntut parpol sungguh-sungguh memerhatikan penempatan satu diantara tiga calon perempuan dalam urutan daftar bacaleg yang ada," ujarnya.
Selainn itu Ansipol juga menuntut pemerintah khususnya Kementerian Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak memfasilitasi peningkatan kualitas perempuan dalam politik.
Usai berorasi sekitar 30 menit, massa kemudian diterima dua komisioner KPU, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay. Mereka akhirnya dapat menyampaikan sikap secara resmi kepada KPU.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dianggap Bukan Cerminan Prajurit TNI
Redaktur : Tim Redaksi