"Banyak masalah yang terjadi pada pemilu-pemilu yang lalu. Misalnya masalah DPT yang kacau balau. Nah, untuk Pemilu 2014 sebaiknya masalah DPT sudah harus diselesaikan paling telat ahir tahun ini," kata Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (26/1).
Menurut anggota Komisi V DPR RI ini, dengan cepat diselesaikannya DPT maka penduduk terdata yang akan memiliki hak suara bisa diketahui jauh-jauh hari. "Sehingga, mereka yang ikut pemilu sudah diketahui jauh sebelumnya dan bila ada kekurangan dpt segera diperbaiki," ujarnya.
Saleh mengatakan, pihaknya menaruh kepercayaan kepada KPU yang dinilai mampu menyelesaikan masalah tersebut. "Kami sangat percaya terhadap teman-teman KPU saat ini. Mereka mempunyai jam terbang yang panjang dan sarat pengalaman. Sehingga kita harapkan pemilu 2014 akan lebih berkualitas dan jurdil. Apalagi KPU telah berani menjamin tidak akan ada lagi masalah sengketa DPT," bebernya.
Sebelumnya, Komisi II DPR beserta KPU, Bawaslu, menggelar rapat untuk membahas peraturan KPU soal daftar pemilih. "Melanjutkan pertemuan yang lalu membahas 11 PKPU. Kita sepakati 9, masih ada 2 tentang pemilih dalam negeri dan luar negeri," kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja.
Menurutnya, KPU sebelumnya sudah membuat peraturan intern, sehingga DPR tidak tahu. Namun dengan RDP ada komunikasi di awal sekaligus tersosialisasikan sesuai dengan apa maksud yang dibuat KPU.
"Ada yang unik soal daftar pemilih, di daerah ada penurunan jumlah penduduk, sehingga jumlah pemilih berkurang sejak 2009," ucap politisi PAN itu.
"Itu signifikan, di Jawa tengah ada berapa, Jawa Timur jutaan. Datanya berdasarkan E-KTP. Data itu diolah KPU untuk pembuatan dapil, ternyata selisih banyak. Ini kan sesuatu yang baru dan memang agak unik," lanjutnya.
Menurutnya, soal peraturan penentuan daftar pemilih tetap menjadi penting, selain karena ada data yang berubah dari pemilu sebelumnya, juga karena waktu yang mendesak untuk penyusunan DPT. "Soal pemilih dalam negeri dan luar negeri belum kita sepakati karena masih ada yang belum clear. Tapi pemerintah yakin DAK2 (Daftar Agregat Kependudukan per-Kecamatan, yang disuplai pemerintah) sudah valid," ucapnya.
Dia menuturkan, tahapan penyusunan DPT akan melalui beberapa tahap, di antaranya yang paling urgent adalah mekanisme pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU. "KPU punya hak pemutakhiran dalam Undang-Undang sebelum turun verifikasi faktual di lapangan. Nanti ini harus ditindaklanjuti secara teknis oleh KPUD,” katanya.
Kalau terjadi hal-hal harus diverifikasi, kata dia, KPU harus melakukan pemutakhiran dengan cek ke lapangan. “Kalau bisa diklopkan dari data yg ada, itu saya kira bisa dilakukan," kata Hakam.
"Data itu DAK2 disetor pemerintah ke KPU, kemudian dicocokkan dengan data penduduk dan data pemilih. Walaupun datanya dari KPU tahun 2009 yang juga disuplai pemerintah, tapi datanya berkurang. Ada apa, mana yang keliru, ini yang sedang kita kaji sampai nanti ketemu jawabannya," pungkasnya. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Tak Peduli Kader Golkar Pindah ke NasDem
Redaktur : Tim Redaksi