KPU Diminta Legowo Ikutkan PBB jadi Peserta Pemilu

Kamis, 07 Maret 2013 – 22:49 WIB
JAKARTA -  Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus legowo menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang meloloskan PBB jadi peserta Pemilu 2014.

"Saya kira KPU tak perlu lagi diajarin. Sudah sangat jelas langkah apa yang harus dilakukan. Sesuai Undang-Undang (UU), maka KPU harus menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," kata Jeirry kepada JPNN di Jakarta, Kamis (7/3).

Jeirry mengakui dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, KPU memang dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum jika tak menerima putusan itu. KPU berhak melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, ia menyarankan lebih baik KPU tak menggunakan hak ini. Alasannya karena dalam proses kasasi itu membutuhkan waktu dan tenaga sehingga menyibukkan lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik.

"Kasasi di MA masih dimungkinkan. Tapi saya kira sebaiknya KPU tak perlu menyibukkan diri dengan hal itu. Karena prosesnya pasti menyita waktu, perhatian dan konsentrasi" ucapnya.

Jeirry mengatakan sebaiknya KPU lebih fokus pada persiapan Pemilu 2014 yang kini sudah memasuki tahapan. "KPU juga harus mengurus banyak pekerjaan lain yang tak kalah beratnya. Sekaran kan sedang berproses daftar calon legislatif," pungkasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Anggap Putusan PT TUN Final

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler