KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012

Sabtu, 29 Juni 2013 – 04:57 WIB
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012

JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPR RI di dua daerah pemilihan (dapil), benar-benar menggelisahkan sang Ketua Umum Suryadharma Ali dan seluruh kader partai yang ada.

Pasalnya semisal pencoretan dapil Jawa Tengah 3, itu dilakukan dengan alasan salah seorang caleg perempuan PPP tidak memenuhi syarat, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan telah habis masa berlakunya.

“Ini jelas merupakan pelanggaran. Karena saat pendaftaran kita menyertakan resi dimana diberitahukan caleg tersebut tengah memerpanjang KTP. Tapi oleh KPU tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi bukan hanya pak Suryadharma Ali yang gelisah, tapi psikologis bakal caleg di dua dapil itu juga benar-benar sangat terganggu,” ujar Ketua DPP PPP, Fernita Darwis dalam sebuah diskusi yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut Ketua Badan Pelaksanaan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP tersebut, KPU diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 tahun 2012, tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dalam Perpres tersebut dinyatakan, dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum menerimanya maka KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.

“KPU juga melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. PKPU Nomor 7 tahun 2012 Pasal 24 ayat 2, di sebutkan bahwa dalam hal parpol memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan sekurang-kurangnya menempatkan seorang perempuan pada nomor yang lebih kecil, parpol dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Dalam hal ini semisal untuk dapil Jawa Barat II, PPP menurut Fernita telah menempatkan perempuan di nomor urut 1 dan 2. “Harusnya jika mengacu PKPU tersebut, PPP telah memenuhi syarat. Tapi entah mengapa KPU tetap mencoret seluruh caleg kita yang berada di sana, hanya karena seorang caleg perempuan lainnya ditempatkan di nomor 10,” ujarnya.

Karena itu dengan kenyataan yang ada, Fernita berharap Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu yang diajukan PPP, dapat bertindak objektif dengan memerhatikan semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Tidak Ikut Dipangkas, KPU Tetap Mengeluh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler