JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (P3I), Bachtiar menuding komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara masif telah memanipulasi data saat pelaksanaan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014. Karena itu, Bachtiar meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pelanggaran kode etik atas komisioner KPU.
"Berdasarkan temuan kami, seharusnya ada sejumlah partai politik di Senayan yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu, tapi diloloskan. Yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hanura. Jadi komisioner KPU secara massif telah memanipulasi data. Bukti kami serahkkan terlampir," kata Bachtiar di hadapan majelis sidang etik yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie. di Jakarta, Jumat (22/3).
Selain itu, jelas Bachtiar, komisioner KPU juga diduga telah memberikan keterangan palsu dan tidak bertindak jujur. Karena itu, meski sepakat dengan pernyataan pimpinan sidang DKPP hanya menangani kode etik penyelenggara, namun P3I berharap dalam putusannya DKPP dapat lebih arif.
"Artinya kalau penyelengggara berani merubah undang-undang, maka konsekuensinya verifikasi harus diulang. Karena terbukti sejak rancangan undang-undangnya saja sudah bermasalah," katanya.(gir/jpnn)
"Berdasarkan temuan kami, seharusnya ada sejumlah partai politik di Senayan yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu, tapi diloloskan. Yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hanura. Jadi komisioner KPU secara massif telah memanipulasi data. Bukti kami serahkkan terlampir," kata Bachtiar di hadapan majelis sidang etik yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie. di Jakarta, Jumat (22/3).
Selain itu, jelas Bachtiar, komisioner KPU juga diduga telah memberikan keterangan palsu dan tidak bertindak jujur. Karena itu, meski sepakat dengan pernyataan pimpinan sidang DKPP hanya menangani kode etik penyelenggara, namun P3I berharap dalam putusannya DKPP dapat lebih arif.
"Artinya kalau penyelengggara berani merubah undang-undang, maka konsekuensinya verifikasi harus diulang. Karena terbukti sejak rancangan undang-undangnya saja sudah bermasalah," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Melancong ke Empat Negara Eropa
Redaktur : Tim Redaksi