KPU Dituding Diskriminatif soal Alokasi Waktu

Terkait Verifikasi Faktual 18 Parpol

Sabtu, 01 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA – Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang termuat dalam rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2012 dinilai masih diskriminatif. Bahkan rencana KPU dianggap membuka ruang terjadinya pelanggaran kode etik lainnya.

“Ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU terkait aturan verifikasi faktual untuk 18 parpol tersebut,” ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin di Jakarta, Sabtu (1/12).

Said pun membeber indikasi yang mengarah diskriminasi itu. Di antaranya terkait alokasi waktu untuk vwrifikasi faktual. Bagi parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi, diberi kesempatan  hingga 8 hari. Namun terhadap 18 parpol yang awalnya dicoret KPU namun akhirnya diikutkan dalam verifikasi faktual atas perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hanya diberi waktu tiga hari saja.

“Jadi saya pikir rancangan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepada 18 parpol tersebut diskriminatif dan kurang cermat,” nilainya.

Karenanya Said mengingatkan KPU agar bertindak cermat. Menurutnya, jangan sampai akibat ketidakcermatan KPU justru muncul kekisruhan baru.

“Seharusnya secara logika, semakin banyak jumlah parpol yang akan diverifikasi, maka diperlukan waktu yang lebih panjang. Tapi ini justru sebaliknya, bahkan jauh lebih singkat. Saya pikir ini nantinya justru akan menyulitkan KPU sendiri. Karena selain waktu yang lebih pendek, tenaga verifikator dan supporting sistem KPU saat ini pun berkurang, pasca pemecatan sejumlah pimpinan kesekjenan,” ujarnya.

Indikasi tindakan diskriminatif lainnya, sebut Said, ke-18 parpol juga wajib mendatangkan pengurusnya ke KPU jika ada yang belum terverifikasi. Sementara sebelumnya, KPU malah sampai mendatangi lagi sebuah kantor DPP partai tertentu guna verifikasi ulang.

Sebagaimana diketahui, setelah DKPP memerintahkan KPU memverifikasi 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, KPU terpaksa merubah Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012. Namun perubahan tersebut belum disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam rancangan disebutkan, ke-18 parpol akan menjalani verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi dari tanggal 5-7 Desember. Sementara hasilnya akan diumumkan pada 8-10 Desember.

Parpol masih diberi kesempatan melakukan perbaikan pada 11-17 Desember. Setelah itu barulah pada 18-20 Desember KPU kembali melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan tersebut.

Untuk tingkat kabupaten/kota, verifikasi akan dilakukan dari tanggal 5-11 Desember. Sementara  hasilnya diumumkan pada 12-13 Desember. Waktu perbaikan dijadwal dari 14-18 Desember, sementara  pada tanggal 19-28 Desember dilakukan tahapan verifikasi hasil perbaikan.

Hasilnya kemudian diserahkan ke KPU Provinsi dari tanggal 30-31 Desember, untuk kemudian masuk tahap rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 6-8 Januari 2013. Kemudian penetapan parpol peserta Pemilu dilakukan bersama-sama dengan ke-16 parpol sebelumnya yaitu antara tanggal 9-11 Januari 2013.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Effendi Simbolon, Bantah Terima Rp10 M

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler