KPU Dituding Diskriminatif Terapkan Sanksi Diskualifikasi

Senin, 17 Maret 2014 – 14:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah bersikap diskriminatif dan tidak profesional dalam mengenakan sanksi terhadap peserta pemilu yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin,  KPU menjatuhkan sanksi secara diskriminatif. Ada parpol dan calon DPD yang didiskualifikasi, tetapi ada pula yang diselamatkan.

BACA JUGA: Prabowo Pertimbangkan Abraham Samad untuk Cawapres

"KPU hanya mendiskualifikasi sebagian kecil saja peserta pemilu dari banyaknya temuan tentang parpol dan calon DPD yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai tenggat waktu," kata Said di Jakarta, Senin (17/3).

Dari catatan Sigma, kata Said, untuk level provinsi saja, sekurangnya ada tiga parpol di Jambi dan Banten yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai ketentuan. Tetapi ternyata tidak ada satu pun yang didiskualifikasi oleh KPU.

BACA JUGA: NasDem Pilih Bubar Andai Tak Bisa Realisasikan Janji

Begitu pun di level kabupaten/kota, di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Lingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Morowali, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Mamuju, terdapat sekitar tujuh parpol yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.

"Untuk calon DPD juga diketahui bahwa KPU telah menyelamatkan sejumlah calon di antaranya di Provinsi Sumatera Barat," katanya.

BACA JUGA: Demi Memuluskan Pencapresan Jokowi

Terkait dengan proses pemeriksaan, Said juga menilai tidak jelas standar yang digunakan KPU sebagai dasar untuk mencoret atau tidak mencoret peserta Pemilu tersebut.

Menurutnya, jika KPU mengaku telah mengumpulkan para KPUD sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan ini, maka muncul pertanyaan, apakah seluruh KPUD benar-benar hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Laporan yang masuk ke saya ternyata tidak demikian. Ada KPUD yang tidak hadir ke KPU pusat, tetapi parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di wilayah kerja KPUD tersebut ternyata diamankan oleh KPU alias batal dicoret," katanya.

Said juga menilai ada keganjilan atas sikap KPU yang tidak pernah menjelaskan apa yang menjadi alasan dari parpol dan calon DPD yang dibebaskan dari sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu.

"Kalau kepada parpol dan calon DPD yang dicoret KPU memberitahukan alasan pencoretan mereka, mengapa KPU tidak menjelaskan kepada publik tentang alasan masing-masing parpol dan calon DPD yang batal dicoret," katanya.

Seharusnya menurut Said, KPU menjelaskan hal tersebut agar publik bisa mengecek kebenaran dan rasionalitas dari permaafan KPU kepada parpol dan calon DPD yang tidak dikenakan sanksi tersebut.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Pamer Kekuatan di GBK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler