KPU DKI Belum Siap Gunakan e-Voting

Jumat, 06 Januari 2012 – 16:46 WIB

KPU Provinsi DKI Jakarta mengaku belum siap menerapkan sistem pemungutan suara dengan menggunakan teknologi pemilihan elektronik atau electronic vote atau e-vote. Padahal teknologi itu bisa bermanfaat untuk warga DKI yang berada jauh dari rumah, seperti yang berada di luar kota atau luar negeri.

Ketidaksiapan itu terbaca saat penyelenggara pemilu itu hendak kedatangan tim dari salah satu lembaga negara yang akan menerangkan tentang e-vote, baik dari sisi teknologi maupun manfaatnya. “Kalau untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI pada tahun 2012 seperti tidak bisa diterapkan. Sebab perlu dilakukan sosialisasi lagi,” ujar anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno.

Dalam perencanaan awal, pemungutan suara masih memakai cara konvensional. Yakni menggunakan surat suara. “Kalau kami paksakan, pakai e-voting bisa disalahkan. Memang cara itu pernah dilakukan saat pemilihan ketua umum IA-ITB, tapi kami belum siap,” terang Sumarno.

Alasannya, selain perlu tahapan yang matang, juga dibutuhkan sosialisasi yang masif. Serta pelatihan yang memakan waktu cukup lama untuk menggunakan hal itu. Saat ini saja, dengan cara mencoblos atau mencontreng, masih saja ada warga yang salah melakukan itu.

“Selain itu kalau pakai cara konvensional dengan kertas suara, lebih seru. Perhitungannya sarat emosi, lihat saja saat voting di DPR,” bebernya.

Sementara itu, terkait jumlah warga yang akan menggunakan hak suaranya, hari ini Pemprov DKI dijadwalkan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Semakin mendekati hari pemungutan, membuat sejumlah pihak sibuk luar biasa.

Contohnya seperti yang terlihat di KPU Jakarta Utara. Ditambah lagi warga banyak yang datang mengambil formulir pendaftaran PPK. “Saat ini yang juga sering ditanyakan adalah tentang pengumuman dan tata cara pendaftaran pemantau. Banyak yang ingin jadi pemantau tapi belum tahu caranya,” terang anggota KPU Jakarta Utara Prianda.

Terkait lembaga pemantau pemilu di Jakarta, baik asing maupun lokal, menurut Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro, harus mendaftar. Untuk selanjutnya akan dilakukan sertifikasi. “Mereka harus mendaftar ke KPU,” terangnya. (dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Kecamatan di Jaksel Rawan Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler