"Temuan terbaru itu ada 44 ribu NIK yang berubah," kata anggota Tim Advokasi Hidayat-Didik, Agus Otto saat ditemui di kediaman Hidayat di Jalan Kemang Selatan nomor 79D, Jakarta Selatan, Selasa (12/6).
Agus memaparkan, perubahan NIK ditemukan dalam data pemilih KPU DKI yang diterima timses pada tanggal 1 Juni 2012 lalu. Setelah dibandingkan dengan data dari KPU DKI yang diterima timses tanggal 28 Mei 2012, ternyata ada perbedaan.
"Dari data yang kami terima tanggal 1 kami bandingkan dengan data tanggal 28 ternyata NIK nya sudah berubah," ujarnya.
Menurut Agus, KPU DKI tidak berwenang mengubah NIK warga. Kewenangan mengubah NIK ada di tangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) DKI Jakarta.
"KPU DKI nggak berhak mengubah NIK, itu pidana kalau mereka ubah NIK," tegas Agus.
Menyikapi temuan timnya, Agus akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Panwaslu DKI Jakarta. Pihak yang akan dilaporkan yakni KPU DKI dan Dinas Dukcapil DKI. Rencananya, laporan akan disampaikan timses Hidayat-Didik pekan depan.
"Untuk pelanggaran pidana umum akan kami bawa ke Polda dan pelanggaran pemilunya ke Panwas. Kemungkinan pekan depan," pungkas Agus. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Masuk DPT, Staf KPK Curhat ke Hidayat
Redaktur : Tim Redaksi