KPU DKI Jaga Suara Korban Kebakaran

Selasa, 07 Agustus 2012 – 18:16 WIB
JAKARTA - Belakangan ini banyak terjadi kebakaran besar di wilayah Jakarta. KPU DKI Jakarta mengaku akan mengupayakan agar korban kebakaran tidak kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya.

Menurut Ketua Pokja pendataan pemilih KPU DKI, Aminullah, angka golput di wilayah yang baru mengalami kebakaran memang tinggi. Pasalnya, korban kebakaran enggan kembali ke wilayah tempat tinggalnya dimana ia terdaftar untuk memilih.

"Di TPS-TPS tersebut memang tingkat partisipasinya lebih rendah," ujarnya. Untuk mengantisipasi golput di daerah lokasi kebakaran, KPU DKI akan mensosialisasikan tentang penggunaan formulir A-8. Formulir A-8 bisa digunakan warga korban kebakaran untuk menggunakan hak pilih di lokasi tempat tinggalnya yang baru.

"Kami juga akan melakukan sosialisasi. Jika memang sudah pindah tempat bisa mengunakan hak pilih dengan form A-8 sehingga dapat memilih di tempat yang baru,"papar Amin.

Formulir A-8 bisa digunakan oleh warga yang tidak tercantum dalam DPT ataupun yang tidak memiliki kartu pemilih. Untuk mendapatkan formulir tersebut, warga cukup datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dengan membawa surat keterangan dari kelurahan asalnya.

Untuk menjamin agar suara korban kebakaran tidak disalahgunakan, KPU DKI juga akan menahan kartu pemilih korban. Kartu pemilih tersebut akan dikembalikan jika diambil langsung oleh pemiliknya alias tidak dapat diwakilkan.

"Untuk menjamin agar hak pilih mereka tidak hilang surat undangannya tidak diberikan kecuali orangnya yang ambil. Jadi kami tidak menghambat pemilih yang ingin menggunakan hak pilih dan tidak akan memberikan kepada mereka yang tidak berhak," pungkas Amin.

Kebakaran memang menjadi salah satu masalah besar kota Jakarta. Tercatat hingga akhir Juli, ada 530 kebakaran terjadi di Jakarta untuk tahun ini. (dil/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kecam Sikap Israel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler