KPU DKI Janji Tata Ulang DPT

Sabtu, 07 Juli 2012 – 23:26 WIB

JAKARTA - KPU DKI akan mematuhi hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) yang diputuskan Jumat kemarin (6/7). KPU DKI akan menetapkan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta.
 
"Sesuai dengan permintaan DKPP, KPU DKI akan menetapkan ulang DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Juni dan menghilangkan penandaan," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada KPU DKI, Aminullah dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (7/7).
 
Meski penetapan DPT diulang namun jumlah pemilih tetap untuk pilkada DKI 2012 tidak akan berubah. Aminullah menjelaskan bahwa  penetapan ulang hanya untuk  menghilangkan penandaan terhadap 21 ribu pemilih dalam DPT yang terindikasi ganda. Berdasarkan putusan DKPP, penandaan yang dilakukan KPU DKI itu membuat DPT menjadi tidak tetap atau dinamis.
 
"Kita hanya akan menghilangkan penandaan. Karena dengan adanya penandaan ada anggapan bahwa DPT-nya dinamis atau berubah," terang Aminullah.
 
Menurut Aminullah, penetapan ulang DPT tidak akan menyalahi undang-undang. Pasalnya, tidak ada perubahan jumlah pemilih dalam DPT.  "Ini akan melanggar kalau KPU menyusun kembali dan ada pengurangan atau penambahan pemilih. Yang tidak boleh itu mengubah DPT," ujarnya.
 
KPU DKI yakin tidak akan ada kecurangan pemilu walaupun 21 ribu pemilih yang terindikasi ganda dibiarkan masuk dalam DPT.

Aminullah yakin penggunaan tinta pemilu mampu mengatasi masalah ini.   "Jika pemilih masih ada tinta dijarinya maka tidak akan bisa memilih meski memiliki surat undangan dan kartu pemilih," tegas Aminullah.
 
Lebih lanjut, Aminullah menegaskan bahwa putusan DKPP tidak berimbas pada berjalannya pilkada DKI 2012. Sesuai jadwal, pemungutan suara akan tetap berlangsung pada 11 Juli 2012.
 
Sebelumnya diberitakan, sidang DKPP memutuskan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU DKI Dahliah Umar terkait proses pemutakhiran data pemilih. DKPP mengingatkan Dahliah untuk mengambil langkah-langkah untuk menetapkan daftar pemilih tetap yang pasti sesuai dengan Undang-undang. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler