jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, melarang pemasangan alat peraga kampanye di Pilgub DKI putaran kedua.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Jakarta Sumarno, di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3).
BACA JUGA: Sandi Sebut Ahok Lebih Perhatian ke Kelas Menengah Atas
Ditegaskan Sumarno, bila ada pasangan calon yang memasang alat peraga kampanye, Bawaslu DKI memiliki wewenang untuk menindaklanjuti.
"KPU tidak memfasilitasi (alat peraga kampanye), dan calon tidak boleh mengadakan (alat peraga kampanye)," kata Sumarno.
BACA JUGA: Debat Sekali di Kampanye Pilkada DKI Putaran Kedua
Selain itu, seluruh pasangan calon dilarang pula mengadakan kampanye akbar. Pasangan calon dipersilakan melakukan blusukan, dialog dengan kampanye tatap muka, dan pertemuan terbatas.
Untuk penjaman visi para calon, KPUD akan menggelar debat yang rencananya dilakukan satu kali.
BACA JUGA: Putaran Kedua, Nomor Urut tak Berubah
Selain itu, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi iklan di media massa dan pencetakan bahan kampanye.
Diketahui, dua pasangan calon yang maju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Masa kampanye sendiri akan dimulai 7 Maret sampai 15 April 2017. Sementara pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2017. (ipk/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Final Pilkada DKI, Daftar Pemilih jadi Perhatian KPU
Redaktur & Reporter : Adil