Verifikasi faktual dilakukan KPU DKI dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ada 22 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Kemudian pada tahap kedua, ada 13 bakal caleg yang lolos verifikasi.
"Jadi kalau ditotal secara keseluruhannya ada 35 orang yang memenuhi syarat," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam rapat pleno terbuka di Hotel Morrisey, Menteng, Jakarta Pusat (6/7).
Sumarno menjelaskan, nantinya hasil verifikasi akan diserahkan kepada KPU RI untuk dikaji kembali. Setelah diteliti KPU Pusat, hasil verifikasi akan ditetapkan menjadi daftar caleg sementara (DCS).
Selanjutnya, KPU RI akan menunggu tanggapan masyarakat mengenai DCS. Apabila tidak ada yang keberatan, DCS akan ditetapkan menjadi daftar caleg tetap (DCT).
"Setelah DCT, itu yang nanti akan dicetak di surat suara dalam Pemilu 9 April mendatang," ucap Sumarno. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambahan Modal Rp 1 Triliun Buat Bank DKI dan Jakpro
Redaktur : Tim Redaksi